Ahad 07 Jun 2020 11:34 WIB

Ganjil-Genap Motor, Polisi Tunggu Keputusan Pemprov DKI

DKI Jakarta berencana mengatur kendaraan roda dua dengan sistem ganjil-genap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah melintas di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah melintas di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan ganjil genap (gage) terhadap pengendara sepeda motor selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Yusri menyebut, sedang dilakukan evaluasi mengenai hal tersebut.

"Ganjil genap (bagi motor) ini masih kita ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI. Dishub kalau mau memberlakukan kapanpun, kita kepolisian siap," kata Yusri saat dikonfirmasi, Ahad (7/6).

Baca Juga

Sementara itu, sambung dia, terkait ruas jalan yang menerapkan ganjil genap sepeda motor sudah ditentukan oleh Dishub DKI Jakarta. Misalnya, jelas Yusri, sejumlah ruas jalan yang saat ini sudah menjadi lokasi ganjil genap mobil pribadi akan diberlakukan juga bagi kendaraan roda dua.

Selain itu, Yusri menuturkan, perihal penindakan bagi pengedara sepeda motor yang melanggar ganjil genap tersebut, pihak kepolisian masih menunggu aturan dari pemprov. Sebab, peraturan daerah (perda) yang ada saat ini hanya mengatur penindakan tilang bagi kendaraan roda empat.

"Ini kan PSBB masa transisi, kalau kita gunakan tilang ETLE kita harus bikin perda. Karena perdanya kan cuma (untuk) roda empat," ujar Yusri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pada Pasal 18 Pergub ini mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement