REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah kembali bekerja di kantor. Sebelumnya para ASN ini bekerja dari rumah (work from home) selama beberapa bulan pada masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan para ASN telah kembali bekerja di kantor. Ini seiring dimulainya fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau pemerintah pusat menyebutnya new normal.
“Dari tanggal 5 (Juni) sudah mulai bekerja di kantor,” kata Iyus kepada Republika, Senin (8/6).
Iyus mengatakan, para ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serentak kembali bekerja di kantor. Mereka bekerja dengan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah dalam fase kebiasaan baru di masa Pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.
“100 persen sudah kembali bekerja. Pengaturannya diserahkan ke kepala OPD, yang penting jaga jarak diprioritaskan,” ujarnya.
Ia berharap dengan kembali bekerjanya para ASN di kantor maka pembangunan daerah kembali berjalan dengan normal.
Terutama untuk pelayanan publik kepada masyarakat juga bisa kembali maksimal. Meskipun demikian, protokol kesehatan tetap harus diterapkan.