Selasa 09 Jun 2020 14:46 WIB

Demi Sholat Berjamaah, Sahabat Nabi Tinggalkan Perdagangan

Sahabat Nabi meninggalkan perdagangan demi sholat berjamaah.

Demi Sholat Berjamaah, Sahabat Nabi Tinggalkan Perdagangan. Foto: Shalat berjamaah (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Demi Sholat Berjamaah, Sahabat Nabi Tinggalkan Perdagangan. Foto: Shalat berjamaah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Para sahabat Nabi Muhammad, meski telah mendapat keridhoan Allah, tetapi tetap taat beribadah. Salah satu contohnya adalah ketaatan para sahabat menjaga sholat di awal waktu dan berjamaah.

Sebagaimana dikisahkan, suatu ketika, Abdullah bin Mas'ud pergi ke pasar, lalu terdengarlah azan. Ia melihat setiap orang meninggalkan barangnya dan bersegera ke masjid. Ia berkata, "Mereka inilah orang yang telah difirmankan Allah, "Laki-laki yang perniagaan dan jual beli mereka tidak melalaikan mereka dari mengingat Allah, dari mendirikan shalat dan berzakat." (QS: An-Nuur:37).

Baca Juga

Kisah lainya, Abdullah bin Umar pergi ke pasar, dan tibalah waktu sholat berjamaah. Setiap pedagang langsung menutup tokonya dan segera pergi ke masjid.

Abdullah bin Umar berkata, "Mereka adalah orang-orang yang difirmankan Allah:

"Laki-laki yang perniagaan dan jual beli mereka tidak melalaikan mereka dari mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat, dan berzakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hati dan penglihatan menjadi goncang." (QS An-Nuur:37).

Abdullah bin Abbas berkata, "Mereka sangat sibuk dengan perdagangan dan jual beli, tetapi jika terdengar suara azan, mereka segera meninggalkannya dan pergi ke masjid."

Abdullah bin Abbas juga berkata, "Demi Allah, mereka adalah para pedagang, tetapi perdagangan mereka tidak melalaikan mereka dari mengingat Allah."

sumber : Fadhilah Amal / Maulana Muhammad Zakariyya Al Khandahlawi
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement