Selasa 09 Jun 2020 14:15 WIB

Anak Nakes Dapat Kuota 2 Persen di PPDB Jabar

Keluarga nakes tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti pendaftar lain.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Perawat mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD) berada di Ruang Isolasi Infeksi Khusus (RIIK) untuk pasien yang terkena visrus corona di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jumat (24/1).
Foto: Abdan Syakura
Perawat mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD) berada di Ruang Isolasi Infeksi Khusus (RIIK) untuk pasien yang terkena visrus corona di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jumat (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas pada pandemi Covid-19 dengan memberikan kuota khusus bagi anaknya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya, kuota keluarga nakes Jabar yang bertugas menangani pandemi Covid-19 sebesar dua persen dari total PPDB di tiap-tiap sekolah negeri di Jabar. Dua persen kuota untuk keluarga nakes tersebut masuk ke dalam jalur afirmasi, baik pada PPDB SMA maupun SMK.

"Jabar memberikan (kuota) afirmasi sampai 20 persen. Dua persen (di antaranya) untuk (keluarga) tenaga kesehatan," ujar Wahyu, Selasa (9/6).

Wahyu mencontohkan, dalam sekolah untuk satu kelas ada 36 siswa. Dengan jumlah kelas maksimal SMA sebanyak 12 kelas dalam satu angkatan, berarti sekolah tersebut menerima sekitar 400 orang. Dengan demikian, maksimal untuk kuota keluarga nakes sebanyak delapan orang. "Di lokasi lain, bisa jadi tidak maksimal di 12 kelas. Jadi, tergantung penerimaan di masing-masing sekolah tersebut," katanya.

Wahyu mengatakan, nakes yang dimaksud adalah dokter, perawat, tenaga laboratorium kesehatan (labkes), dan sopir ambulans yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 dan labkes yang ditunjuk ataupun bekerja di fasilitas isolasi mandiri yang ditunjuk. "Dan (nakes) yang (bekerja) di rumah sakit rujukan pun hanya tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19. Jadi, nanti dari kepala/direktur rumah sakit ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan betul tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," kata Wahyu.

Terkait persyaratan pendaftaran, menurut Wahyu, keluarga nakes tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti pendaftar lain. "Serta meng-upload (surat) keterangan dari tempat kerjanya (nakes) itu," katanya.

Di tengah pandemi global Covid-19, PPDB Jabar tahun 2020/2021 sepenuhnya digelar secara dalam jaringan (daring) atau online. Pelaksanaan ini berbeda dari sebelumnya dengan sistem daring dan luar jaringan (luring). Pelaksanaan PPDB Jabar tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.

Berdasarkan regulasi tersebut, ada empat jalur pada PPDB SMA, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Untuk PPDB SMK, hanya ada tiga jalur, yakni prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Sementara itu, PPDB untuk SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan dari siswa.

Ada dua tahapan dalam PPDB Jabar tahun ini. Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020. Sementara itu, tahap kedua untuk jalur zonasi dilaksanakan pada 25 Juni-1 Juli 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement