REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Otoritas Thailand membebaskan enam dari 33 nelayan Aceh Timur yang ditangkap beberapa waktu lalu. Sebab, enam orang nelayan Aceh ini di bawah umur.
"Alhamdulillah ada kabar baik, dari 33 nelayan Aceh Timur yang ditahan di Thailand, enam di antaranya dibebaskan. Mereka tidak diproses hukum karena di bawah umur," kata Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky di Idi, Aceh Timur, Selasa (9/6).
Iskandar Usman menyebutkan, ia sudah berkomunikasi seorang staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Enam nelayan di bawah umur tersebut sedang diupayakan proses pemulangan via Bangkok-Jakarta-Aceh.
Dikatakannya, jika dalam pekan depan ada penerbangan dari Bangkok ke Jakarta, keenamnya akan segera dipulangkan dengan bantuan pihak KBRI setempat.