Selasa 09 Jun 2020 21:18 WIB

Pemkot Langsa Terima Hibah 3,96 Ton Bawang Merah Selundupan

Bawang merah ini terbungkus dalam 220 karung yang masing-masing seberat 18 kilogram.

Tim gabungan Bea Cukai Aceh ungkap penyelundupan bawang merah Thailand.
Foto: Bea Cukai
Tim gabungan Bea Cukai Aceh ungkap penyelundupan bawang merah Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa, Aceh menerima hibah 3,96 ton bawang merah dari hasil tangkapan TNI AL dan Bea Cukai setempat. Bawang merah ini terbungkus dalam 220 karung yang masing-masing seberat 18 kilogram.

"Saya atas nama pribadi dan Pemkot Langsa menyampaikan terima kasih dan penghargaan. Berkat kerja keras dan patroli gabungan barang ilegal ini dapat diamankan, sehingga perairan kita tidak dijadikan sebagai jalur perdagangan ilegal oleh pihak-pihak tertentu," kata Wakil Wali Kota Langsa Marzuki Hamid di sela menerima 220 karung bawang merah yang diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa di Sekretariat Daerah Kota Langsa, Selasa (9/6).

Marzuki Hamid menampaikan penghargaan yang tinggi kepada Bea dan Cukai Kuala Langsa, karena berhasil menggagalkan penyelundupan terhadap barang-barang ilegal di perairan Selat Malaka.

Bawang merah hibah tersebut, lanjutnya, akan langsung diberikan kepada masyarakat miskin melalui kecamatan untuk disalurkan ke 66 gampong (desa) plus empat panti asuhan yang ada di Kota Langsa.

"Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, apalagi di tengah pandemi COVID-19, harga bahan pokok dapat dipastikan tidak stabil terutama harga bawang merah," kata Marzuki Hamid.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Tri Hartana menjelaskan bahwa TNI AL Lhokseumawe dan Kuala Langsa bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menangkap kapal pengangkut bawang merah ilegal dari luar negeri.

"Barang hasil penindakan kemudian diserahterimakan oleh Danposmat TNI AL Langsa kepada seksi penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Kuala Langsa," katanya.

Setelah dilakukan karantina dan kemudian uji laboratorium sesuai prosedur, komoditas bawang merah ini dinyatakan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Bawang sitaan ini dihibahkan sesuai surat dari kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor: S-002/MK.6/WKN.01/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang persetujuan hibah barang," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement