REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mulai beraktivitas seperti biasa. Siak menerapkan pola normal baru di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Saat ini jam kerja pemerintah daerah sudah kembali normal. Normal baru ini suatu pola hidup baru yang mau tidak mau harus diikuti, imbas dampak Covid-19," kata Penjabat Sekda Siak, Jamaluddin, Selasa (9/6).
Dia mengataka,n pemerintah tidak bisa terus membatasi gerak karena kehidupan terus berjalan, ekonomi tetap berputar. ASN harus bekerja di kantor tapi juga masing-masing dituntut untuk menyesuaikan dengan lingkungan.
Artinya, kata dia, kesadaran diri sendiri dari setiap ASN untuk menjaga diri dengan cara menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor. "Siapa yang mengikuti aturan itu dialah yang bertahan hidup nanti dan siapa yang tidak mau mengikuti aturan ini bisa jadi dia akan terpapar virus corona," kata Jamaluddin.
Menurutnya, normal baru ini adalah suatu tatanan yang menuntut kesadaran pribadi masing-masing untuk mengikuti aturan yang ada. Pemerintah Daerah sudah ada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati bahwa aktivitas kerja sudah kembali normal seperti biasa.
Namun ada pengecualian bagi ASN dan honorer yang berusia lanjut serta memiliki riwayat penyakit sesak. Mereka dapat menyesuaikan aktivitas kerja di kantor.
"Jika ada penyakit yang berpengaruh dengan kesehatannya, misalnya ada riwayat penyakit batuk dan sesak nafas, saya minta kepada pimpinan unit kerjanya, untuk mengatur jam kerjanya. Apakah dia work from home, tapi dia harus membuat laporan," jelasnya.
ASN yang bekerja di rumah ini diatur apa yang dikerjakan dan caranya. Tapi yang tidak sakit, masuk seperti biasa, namun tidak mengikuti apel pagi. Mereka absen masuk kemudian bekerja di kantor, kemudian absen lagi ketika kembali ke rumah.