REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama fiqih terbagi dalam dua mazhab saat menentukan hukum sholat di pesawat.
1. Pendapat pertama mengatakan tidak sah sholat di pesawat yang sedang terbang dengan alasan:
a. Sulit mendapatkan (tidak tersedia) air untuk awudlu serta debu yang tidak memenuhi syarat untuk tayammum (صعيدا طيبا).
b. Sholatnya tidak menapak bumi karena pesawat terbang tidak menyentuh bumi. (استقرار في الأرضغير ).
Ulama yang berpendapat tidak sah sholat di pesawat adalah Imam Hanafi dan Imam Malik. Sebagai solusinya, Imam Hanafi berpendapat sholat yang luput dikerjakan selama seseorang berada di pesawat itu di-qada setelah dia sampai di darat. Seseorang yang berpendapat seperti ini lalu sama sekali tidak melaksanakan sholat di pesawat dianjurkan untuk berzikir.
Menurut Imam Maliki, bagi seseorang yang tidak mendapatkan air dan debu kewajiban sholatnya gugur sama sekali. Dengan demikian ia tidak dituntut untuk melakukan qadha atas sholat yang ditinggalkan.
2. Pendapat kedua menyatakan sah hukumnya jika seseorang sholat ketika ia sedang berada dalam pesawat yang sedang terbang dengan alasan:
a. Kewajiban sholat dibebankan sesuai dengan ketentuan waktu dan di mana saja berdasarkan Al-Qur’an Surat An Nisa ayat 103: "Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Kemudian hadits yang berbunyi, dari Aisyah ra., bahwa dia meminjam kepada Asma’ ra sebuah kalung, lalu kalung itu rusak (hilang). Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang dari para sahabat beliau untuk mencarinya. Kemudian waktu sholat tiba dan akhirnya mereka sholat tanpa berwudhu. (HR Bukhari dari ‘Aisyah RA).
b)kewajiban sholat sesuai kemampuan. Ulama yang mengatakan sah sholat seseorang dengan kedua alasan tersebut adalah Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, walaupun Imam Syafi’i mewajibkan i’adah sholat (mengulang sholat) setiba orang itu di darat.
Menurut Imam Syafii, sholat seseorang di kendaraan hanya untuk menghormati waktu sholat (lihurmatilwaqti). Mengulang sholat yang dianjurkan Imam Syafi’i dilakukan sebagai berikut:
a. Ia segera sholat lagi setibanya di tempat tujuan.
b. Ia melakukan sholat seperti biasa dengan gerakan sholat sempurna (kāmilah) bukan isyarat (ima’ah).
Jika hendak melakukan sholat di pesawat terbang, seorang jemaah haji hendaknya melakukan hal-hal berikut ini:
1. Tetap duduk di kursi pesawat dengan posisi kaki menjulur ke lantai pesawat atau dengan melipat kedua kaki dalam posisi miring atau tawaruk (duduk tahiyat).
2. Menjadikan arah terbang pesawat ke mana saja sebagai arah kiblat.
3. Melaksanakan seluruh gerakan rukun sholat semampu dia lakukan dengan ima’ah (isyarat).
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id