Rabu 10 Jun 2020 12:24 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 6 Titik Layanan SIM

6 titik layanan SIM ini tiga ada di Daan Mogot dan tiga di Masjid At Tin TMII.

Warga menunggu antrean saat mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas  kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menunggu antrean saat mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan enam titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mengurangi kepadatan antrean pemohon perpanjangan surat penting bagi pengendara kendaraan bermotor itu.

"Ada enam SIM Keliling. Tiga di Daan Mogot, tiga di Masjid At Tin Taman Mini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (10/6).

Sambodo menjelaskan layanan SIM Keliling tersebut akan mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan kuota terbatas demi memenuhi protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing) yang ditetapkan pemerintah.

"Buka dari jam 8.00 WIB sampai selesai, pendaftaran dibatasi kuota," ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan SIM Keliling untuk mengatasi membludaknya pemohon perpanjangan SIM di sejumlah satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM yang kembali dibuka di masa PSBB Transisi.

Polda Metro Jaya juga memberikan tambahan masa dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi Covid-19. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, kini bisa mengajukan perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement