REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Pemkab Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali memberlakukan pola kerja normal kepada para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
"Aturan bekerja dengan pola work from home (WFH) sudah dicabut, sekarang ASN kembali bekerja normal dan masuk kantor seperti biasa," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur, Yuspian di Manggar, Rabu (10/6).
Hal itu dikemukakannya dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah dalam menerapkan tatanan normal baru dalam menyikapi pandemi Covid-19.
"Bekerja seperti biasa, juga absen elektronik hanya saja jadwal kerja lebih diperpendek untuk mencegah penyebaran virus," ujarnya.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor 800/019/BKPSDM/II/2020 tentang Pedoman dan Sistem Kerja Normal Baru bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Belitung Timur.
"Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19," jelasnya.
Ia mengatakan apel dan senam ditiadakan namun setiap hari para pegawai wajib berjemur selama kurang lebih 15 menit, antara pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB.
"Setiap OPD juga wajib memberlakukan satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Setiap tamu ataupun pegawai harus menggunakan masker, mencuci tangan, serta diperiksa suhu tubuhnya," ujarnya.