Rabu 10 Jun 2020 17:13 WIB

MCCC Muhammadiyah Luncurkan Aplikasi Sikuvid dan Sikevid

Aplikasi Sikuvid dan Sikevid diluncurkan MCCC Muhammadiyah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
MCCC Muhammadiyah Luncurkan Aplikasi Sikuvid dan Sikevid. Foto:   Logo Muhammadiyah.
Foto: Wikipedia
MCCC Muhammadiyah Luncurkan Aplikasi Sikuvid dan Sikevid. Foto: Logo Muhammadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) meluncurkan aplikasi Senarai Perilaku Masa Pandemi Covid-19 (Sikuvid) dan Senarai Kecemasan Diri Masa Pandemi Covid-19 (Sikevid), pada Rabu (10/6). Aplikasi ini digunakan untuk mengukur kondisi kesehatan fisik dan psikis masyarakat di tengah pandemi covid-19.

"Kami dalam rangka mengawal masyarakat secara luas, terkait dengan psikososial, kami sudah punya dua aplikasi, yang bisa digunakan bapak, ibu. Pertama Sikuvid, dan kedua Sikevid," kata Ketua MCCC, Agus Samsudin dalam konferensi pers secara daring lewat Youtube Muhammadiyah Channel, Rabu.

Baca Juga

Agus menjelaskan, aplikasi ini cukup sederhana, masyarakat tinggal mengunduh dan masuk ke dalamnya. Misalnya untuk aplikasi kecemasan diri, ada biodata yang harus diisi terlebih dahulu. Kemudian setelah menjawab pertanyaan, pengguna dapat mengirimnya, dan akan mendapatkan hasilnya selama 10-20 menit, yang dikirimkan melalui Whatsapp atau email.

Kemudian untuk aplikasi yang berkaitan dengan perilaku di masa pandemi, pada prinsipnya juga sama. Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Aplikasi ini disebut dapat membantu secara psikologis, untuk membuat seseorang lebih tenang.

"Aplikasi diluncurkan hari ini, bisa langsung dipakai. Tetap memakai masker, tetap mencuci tangan. Keselamatan anda, semua tergantung bagaimana anda melindungi, menjaga perilaku masing-masing sehingga tidak terpapar covid-19," ucap Agus.

Adapun Sikuvid dan Sikevid merupakan alat untuk mengukur kesehatan fisik dan psikis masyarakat. Alat ini berupa cheklist atau senarai yang dapat digunakan oleh relawan secara fleksibel dan mandiri  dengan tetap menghormati etika profesi yang berlaku serta tidak harus diberikan oleh psikolog.

Sikuvid dan Sikevid ini disusun oleh Ratna Yunita Setiyani Subardjo, M.Psi., Psikolog yang merupakan Koordinator Layanan Dukungan Psikososial MCCC PP Muhammadiyah dan didukung oleh Budi Santoso, Dr. Ugung Dwi Ario W, M.Si., Psikolog UM Purwokerto, dengan melibatkan Professional Judgement (Elli Nur Hayati, M.PH., Ph.D., Psikolog (UAD), Lusi Nuryanti, M.Si., Ph.D., Psikolog (UMS), M. Salis Yuniardi, M.Psi., Ph.D., Psikolog (UM Malang)).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement