Rabu 10 Jun 2020 17:21 WIB

Pemerintah Targetkan 350 Korporasi Petani dalam Lima Tahun

Sejauh ini, ada lima korporasi petani yang sudah menunjukkan perkembangan positif.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Petani merawat sayuran yang ditanam menggunakan metode Hidroponik di Taman Kaldera, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Ahad (7/6/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan pembentukan 350 korporasi petani dalam hingga 2024
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Petani merawat sayuran yang ditanam menggunakan metode Hidroponik di Taman Kaldera, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Ahad (7/6/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan pembentukan 350 korporasi petani dalam hingga 2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan pembentukan 350 korporasi petani hingga 2024 mendatang. Korporasi petani ditujukan untuk bisa meningkatkan skala usaha pertanian para petani yang berdampak pada membaiknya kesejahteraan.

Kepala Bagian Perencana Wilayah, Kementerian Pertanian, Hermanto mengatakan, sejauh ini terdapat lima pilot project korporasi petani yang sudah dilakukan dan menunjukkan perkembangan positif.

"Pada era new normal, korporasi petani harus dilakukan agar pengelolaan kegiatan pertanian bertransformasi menjadi suatu ekosistem bisnis. Petani pun menjadi memiliki jiwa kewirausahaan dan benar-benar menjadi pebisnis," kata Hermanto dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (10/6).

Hermanto menjelaskan, secara umum korporasi petani merupakan satu kesatuan badan usaha yang dibentuk oleh dan untuk petani. Konsep korporasi yang diusung juga merestorasi jiwa gotong royong petani yang saat ini mulai pudar. Paradigma membangun kesejahteraan petani lewat berbagai bantuan-bantuan harus mulai diubah agar petani bisa mandiri.

Meski demikian, ia menegaskan, terdapat hal penting jika ingin membangun suatu korporasi petani. "Kita harus merubah paradigma dalam membangun pertanian, kalau saat ini hanya sebatas on farm, dengan korporasi petani juga harus terjun di tahap off farm. Lalu, dari sebatas menghasilkan output produksi, menjadi membangun bisnis yang memiliki ekosistem," katanya.

Kementan juga telah menyusun lengkap proses bisnis korporasi petani dimulai dari hulu ke hilir. Dimulai dari petani yang berkumpul menjadi kelompok petani dan gabungan kelompok petani yang memiliki basis budidaya komoditas pertanian. Para kelompok atau gabungan kelompok ini kemudian menjadi satu koperasi pertanian.

Lebih jauh, mereka harus bisa memiliki unit pengolahan hasil pertanian di tingkat desa dan skala yang lebih besar dan nantinya terhubung dengan BUMN maupun swasta. BUMN dan swasta itu menjadi penyerap hasil pertanian petani untuk dipasarkan kepada para konsumen.

Hanya saja, Hermanto tak memungkiri terdapat hambatan yang dihadapi untuk bisa membentuk korporasi petani secara masif. Utamanya yakni soal pembiayaan dari perbankan. Sebab, hingga saat ini belum ada skema pembiayaan dari perbankan dalam jumlah besar untuk sebuah korporasi petani.

"Secara individual petani, kita sudah ada Kredit Usaha Rakyat. Tapi untuk korporasi, belum ada karena untuk membangun korporasi itu butuh investasi besar," kata Hermanto.

Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Anang Noegroho Setyo Moeljono, menambahkan, korporasi petani menjadi kegiatan prioritas dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2021.

Ia menuturkan, pandemi Covid-19 telah mengancam risiko penurunan tenaga kerja. Karena itu, sektor pertanian yang menjadi basis ekonomi di perdesaan perlu ditingkatkan untuk menjadi kegiatan usaha modern agar bisa menopang perekonomian.

Korporasi petani pun dinilainya dapat meningkatkan efisiensti rantai pasok komoditas yang selama ini kerap menjadi masalah. "Jadi, penguatan korporasi petani ini digabungkan dengan pendekatan distribusi pangan yang efisien. Kita berharap program ini bisa jalan," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement