Rabu 10 Jun 2020 20:22 WIB

HPP Gula Diminta Dinaikkan ke Rp 14.000/Kg

Pemerintah diminta fokus melindungi petani gula.

Red: Indira Rezkisari
Petani memanen tebu. Pemerintah diminta menaikkan HPP gula. HPP gula tani dibutuhkan sebagai pengaman harga di tingkat petani dan sebagai pedoman untuk menghitung pendapatan petani.
Foto: ANTARA FOTO
Petani memanen tebu. Pemerintah diminta menaikkan HPP gula. HPP gula tani dibutuhkan sebagai pengaman harga di tingkat petani dan sebagai pedoman untuk menghitung pendapatan petani.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan harga patokan gula petani (HPP) dinaikkan menjadi Rp 14.000 per kilogram. Alasan kenaikan karena biaya pokok produksi gula mencapai Rp 12.772 per kilogram, kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin.

"Biaya pokok produksi gula sebesar itu, berdasarkan kajian lapangan. Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk mulai memperhatikan petani tebu setelah kemarin disibukkan dengan stabilisasi harga di tingkat konsumen," ujarnya di Kudus, Jawa tengah, Rabu (10/6).

Baca Juga

Ia berharap pemerintah sekarang fokus untuk perlindungan petani. Di antaranya dengan menerbitkan HPP gula tani sebesar Rp 14.000/kg.

Menurut dia, HPP gula tani dibutuhkan sebagai pengaman harga di tingkat petani dan sebagai pedoman untuk menghitung pendapatan petani. Untuk saat ini, lanjut dia, harga gula petani mulai mengalami penurunan seiring dimulainya musim giling tebu pada akhir Mei dan awal Juni 2020 secara serentak di Pulau Jawa.