REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan harga patokan gula petani (HPP) dinaikkan menjadi Rp 14.000 per kilogram. Alasan kenaikan karena biaya pokok produksi gula mencapai Rp 12.772 per kilogram, kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin.
"Biaya pokok produksi gula sebesar itu, berdasarkan kajian lapangan. Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk mulai memperhatikan petani tebu setelah kemarin disibukkan dengan stabilisasi harga di tingkat konsumen," ujarnya di Kudus, Jawa tengah, Rabu (10/6).
Ia berharap pemerintah sekarang fokus untuk perlindungan petani. Di antaranya dengan menerbitkan HPP gula tani sebesar Rp 14.000/kg.
Menurut dia, HPP gula tani dibutuhkan sebagai pengaman harga di tingkat petani dan sebagai pedoman untuk menghitung pendapatan petani. Untuk saat ini, lanjut dia, harga gula petani mulai mengalami penurunan seiring dimulainya musim giling tebu pada akhir Mei dan awal Juni 2020 secara serentak di Pulau Jawa.
Penetrasi kebijakan harga gula di pasaran, salah satunya diduga dipicu masuknya gula impor secara bersamaan dengan musim giling tebu.
Di wilayah Jawa saja, harga gula sudah menyentuh Rp 10.800/kg di tingkat petani. Harganya turun jauh dibanding akhir bulan puasa yang masih laku berkisar Rp 12.500-Rp 13.000/kg.
Saat ini petani kesulitan menjual gula karena para pedagang dan distributor sudah mempunyai stok dari gula impor. "Kami minta pemerintah menginstruksikan kepada perusahaan yang memperoleh izin impor untuk membeli gula petani," ujarnya.
Stok impor gula yang terus berdatangan ditambah dengan mulai diproduksinya gula tebu lokal akan membuat pasokan berlimpah. Bahkan, lanjut dia, penurunan harga gula pada musim giling kali ini jauh lebih cepat dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
Padahal, musim giling tebu diperkirakan akan berlangsung dalam empat sampai lima bulan ke depan. Sehingga harga gula tani masih bisa turun terus bahkan sampai batas harga acuan pemerintah yang saat ini masih berlaku yakni Rp 9.100/kg.
Sebagai informasi, harga acuan gula di tingkat petani sesuai permendag nomor 42/2016 sebesar Rp 9.100/kilogram sementara di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/kg.
Harga tersebut sudah berlaku kurun waktu empat tahun terakhir. Patokan harga dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi riil biaya produksi gula dalam negeri karena komponen biaya produksi konsisten meningkat setiap tahun, termasuk inflasi juga tiap tahun naik.