Kamis 11 Jun 2020 08:44 WIB

DIY akan Buat Sendiri Standar PPDB SMA/SMK

PPDB 2020 menuai pro dan kontra lantaran dimasukkannya nilai USBN SD/MI.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Mas Alamil Huda
Orang tua wali murid melihat pengumuman PPDB di SMU 8 Yogyakarta, Senin (8/6).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Orang tua wali murid melihat pengumuman PPDB di SMU 8 Yogyakarta, Senin (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyatakan akan membuat standar sendiri terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK pada 2021 mendatang. PPDB di 2020 ini menuai pro dan kontra lantaran dimasukkannya nilai USBN SD/MI dalam formulasi perhitungan nilai gabungan.

"Kita buat standar sendiri, tentunya regulasi akan berubah. Penetapan zonanya sudah pasti sama, tapi alat standar untuk ini bisa jadi berubah," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya kepada Republika.co.id, Rabu (10/6).

Dalam formulasi atau bobot perhitungan nilai dalam PPDB SMA/SMK di DIY ini sebelumnya diambil dari rata-rata nilai rapor sebesar 80 persen, rata-rata nilai UN sekolah dalam empat tahun terakhir sebesar 10 persen dan nilai akreditasi sekolah sebesar 10 persen. Namun, ada perubahan petunjuk teknis (juknis) pada PPDB SMA/SMK 2020 yang diubah oleh Disdikpora DIY.

Formulasi diubah menjadi, rata-rata nilai rapor ditambah dengan nilai UN SD dengan total bobot sebesar 80 persen, nilai rata-rata UN sekolah dalam empat tahun terakhir sebesar 10 persen dan nilai akreditasi sekolah sebesar 10 persen.

Didik menjelaskan, pihaknya kemungkinan akan membuat ujian akhir dengan standar yang sama di tiap sekolah. Dalam artian, ujian yang akan dibuat tersebut tidak berbeda dengan USBN atau UN dikarenakan UN itu sendiri sudah ditiadakan  oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Menurutnya, nilai rapor tidak mencerminkan prestasi dari peserta didik itu sendiri. Sebab, nilai rapor memiliki standar yang berbeda di tiap sekolah.

"Kalau tidak ada UN, tidak bisa kalau dari nilai rapor saja kan. Mungkin tahun depan kita akan siapkan ujian standarnya. Pusat tidak menyelenggarakan, kemungkinan kita akan menyiapkan itu (USBN yang standarnya sama). Mudah-mudahan semuanya disetujui oleh dewan (pendidikan)," ujar Didik.  

Ia mengatakan, kebijakan yang sudah diubah saat ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan secara darurat. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

"Mungkin depan akan ada revisi dari juknis yang sekarang dan akan ada juknis yang baru," ujarnya.

Proses PPDB di DIY sendiri sudah dimulai dengan melakukan input data pada 2 hingga 10 Juni 2020 kemarin. Sementara, proses pendaftaran baru akan dimulai pada 29 Juni hingga 1 Juli 2020 nanti.

"Proses input ini untuk jalur perpindahan tugas orang tua, penambahan prestasi dan untuk jalur afirmasi. Kemudian  ditambah untuk anak yang lulusan sebelum tahun 2020. Kami kan belum punya rapornya, termasuk yang dari luar DIY," jelas Didik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement