Sabtu 13 Jun 2020 00:27 WIB

Masih Banyak Warga Banyumas Abaikan Protokol Kesehatan

Warga Banyumas masih banyak yang belum patuh kenakan masker.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indira Rezkisari
Poster himbauan wajib menggunakan masker. Kabupaten Banyumas menyidang 53 orang yang tidak mengenakan masker.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Poster himbauan wajib menggunakan masker. Kabupaten Banyumas menyidang 53 orang yang tidak mengenakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Warga Kabupaten Banyumas yang mengabaikan protokol kesehatan, ternyata masih banyak. Antara lain, dalam hal mengenakan masker.

Seperti pada Jumat (12/6), ada sebanyak 53 orang yang disidang tindak pidana ringan karena tidak mengenakan masker. Sidang berlangsung di dua lokasi, yakni di Kantor Kecamatan Ajibarang dan Kemranjen.

Baca Juga

''Para pelanggar masker ini, seluruhnya warga yang terjaring dalam razia di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Ajibarang, Pekuncen, Kamranjen dan Somagede,'' jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas.

Sejak beberapa waktu terakhir, tim gabungan terus mengintensifkan razia masker. Mereka yang melanggar, kemudian disidangkan sepekan sekali di kantor kecamatan masing-masing sesuai lokasi razia. Sidang tindak pidana ringan, dilakukan dengan secara virtual tanpa kehadiran hakim di lokasi sidang.

Sidang di kantor Kecamatan Kemranjen diikuti 25 pelanggar, sedangkan sidang di Kecamatan Ajibarang diikuti 28 pelanggar.

Yang menarik, hakim di dua lokasi sidang tersebut menjatuhkan putusan berbeda pada pelanggar. Hakim yang menyidangkan pelanggar di aula kecamatan Ajibarang menjatuhkan hukuman denda Rp 24 ribu dan biaya sidang Rp 1.000. Sedangkan hakim yang memimpin sidang di Kemranjen, menjatuhkan sanksi denda Rp 7.000 dan biaya sidang Rp 3.000.

Kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Banyumas, Guntur Eko Giantoro, mengaku masing-masing hakim memang bisa menjatuhkan hukuman denda yang berbeda pada pelanggar aturan masker.

''Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas, menyebutkan pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu rupiah atau kurungan selama 3 hari. Jadi denda Rp 50 ribu itu merupakan besaran denda maksimal. Bisa di bawahnya,'' katanya.

Imam Pamungkas menyebutkan, pada era new normal yang dilaksanakan secara bertahap oleh Pemkab Banyumas, pihaknya akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang tak menggunakan masker. ''Meski sudah sering disosialisasikan, ternyata masih banyak warga yang tak mengindahkan aturan wajib mengenakan masker,'' katanya.

Dia menyatakan, dalam razia yang digelar tim gabungan, tidak ada lagi hukuman pembinaan. Semua pelanggar akan disidang tindak pidana ringan. ''Wabah Covid-19 ini penyakit serius. Warga harus patuh menggunakan masker saat keluar rumah,'' katanya.

Terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein belum lama ini telah mengusulkan agar sidang tindak pidana ringan penegakan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 bisa digelar dua kali dalam sepekan. Namun usulan tersebut masih dibahas di internal para hakim baik di PN Banyumas maupun PN Purwokerto.

''Sudah kita usulkan, masih dibahas para hakim. Semuanya perlu disiapkan dengan baik,'' kata Husein.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement