REPUBLIKA.CO.ID, SIAK - Pemerintah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, membuat inovasi baru dalam penerapan normal baru di lingkungan kerja. Para pegawai wajib menggunakan sensor jaga jarak yang dikalungkan di leher. Camat Dayun, Novendra Kasmara mengatakan kalung di leher itu diberi nama "senjata".
"Ini bukan benda tajam berbahaya, tapi artinya adalah sensor jaga kita sebagai peringatan bahaya agar masing-masing pegawai dapat menerapkan jaga jarak. Setiap pegawai wajib menggunakannya saat bekerja. Senjata ini akan bereaksi mengeluarkan suara peringatan, jika sesama pegawai berada di jarak yang kurang dari satu meter," katanya, Sabtu (13/6).
Hal itu dilakukan dalam penerapan normal baru sebagai suatu bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Diharapkan, dengan alat ini akan membantu untuk membiasakan diri bekerja di kantor selalu menjaga jarak.
Di Kecamatan Dayun, lanjutnya, penerapan normal baru ini sudah mulai disosialisasikan ke kampung-kampung (desa-desa) hingga di lingkungan kantor Camat. Setiap warga yang datang juga wajib menerapkan protokol kesehatan.
Setiap masyarakat yang datang ke Kantor Pemerintah Kecamatan Dayun untuk berbagai urusan akan diperiksa dengan thermo gun. Suhu tubuh yang normal bisa langsung menuju wastafel portabel di dekat pintu masuk Kantor Camat Dayun.
"Setelah itu, yang tidak membawa masker akan diberikan masker dan wajib digunakan sebelum masuk ruangan. Saat di ruang tunggu juga jarak masyarakat diatur. Sudah ada marka pada bangku di ruang tunggu," katamantan Camat Sungai Mandau ini.
Saat ini di Kabupaten Siak terdapat empat orang terkonfirmasi positif Covid-19. Semuanya sudah sembuh dengan satu di antaranya merupakan warga Kecamatan Dayun.