REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di Kota Solo akan dibuka kembali untuk pengunjung masyarakat umum pada 19 Juni 2020. Namun, hanya pengunjung berusia di atas 18 tahun yang boleh masuk sedangkan anak-anak dan ibu hamil dilarang berkunjung ke kawasan TSTJ.
Sejak Kota Solo berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 pada pertengahan Maret 2020, TSTJ tidak dibuka untuk kunjungan wisata. Menjelang dibukanya kembali TSTJ, manajemen melakukan sejumlah persiapan, termasuk penerapan protokol kesehatan.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan salah satu persiapan yang dilakukan berupa mengatur jarak antarpengunjung, menyiapkan bilik disinfektan di pintu masuk, serta menempatkan tempat mencuci tangan pakai sabun. "Paling cepat buka tanggal 19 Juni sekalian sambil syukuran hari jadi Pemkot Solo ke-74," kata Wali Kota kepada wartawan, Jumat (12/6).
Rudyatmo menyatakan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan, di antaranya, memakai masker, mengikuti prosedur pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun, dan protokol kesehatan lain. Manajemen membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas semula.
Selain itu, pengunjung akan dibatasi waktu kunjungan, atau dibagi beberapa kelompok. Wali Kota mengaku terus dikejar masyarakat yang ingin berwisata ke TSTJ. Sebab, sebagian masyarakat sudah jenuh berada di rumah.
"Tapi sementara ini buat sarana edukasi orang tua, bukan anak-anak. Mereka sampai di rumah terus cerita ke anak-anaknya. Ini juga sekalian untuk sumbangsih TSTJ. Pendapatan dari uang tiket bisa untuk operasional dan memberi pakan hewan koleksi," paparnya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto, menyatakan pembukaan kembali Taman Jurug membutuhkan kehati-hatian. Sebab, ada berita tentang hewan di kebun binatang yang tertular Covid-19.
Sehingga, BKSDA Jateng berupaya mencegah hal tersebut. Salah satu upayanya, BKSDA Jateng meminta agar manajemen TSTJ melakukan uji cepat (rapid test) Covid-19 kepada para petugas. Selain itu, manajemen wajib menerapkan protokol kesehatan kenormalan baru (new normal).
"Manajemen TSTJ wajib menyusun standar operasional prosedur (SOP), di antaranya pembatasan daya tampung hanya 50 persen dari hari biasa," ucapnya.
Nantinya, setelah SOP selesai disusun, manajemen TSTJ perlu melampirkan izin dari Wali Kota terkait pembukaan TSTJ. Kemudian surat tersebut dikirim kepada BKSDA Jateng.
Selanjutnya BKSDA Jateng meneruskan surat tersebut ke Dirjen Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar izin pembukaan lembaga konservasi terbit. Sebelum resmi dibuka, manajemen TSTJ diminta melakukan simulasi pengunjung dengan didampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kalau izin Wali Kota sudah terbit, kami akan mengizinkan juga karena pemangku wilayah yang bertanggungjawab mengenai kondisi di wilayahnya. Nanti akan ada evaluasi secara periodik," pungkasnya.