REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru bernomor 8 yang mengatur jam masuk kerja instansi pemerintah, BUMN, dan swasta di wilayah Jabodetabek. Jam masuk kerja bagi ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta dibagi ke dalam dua gelombang.
Gelombang pertama, adalah instansi yang masuk pukul 07.00-07.30 WIB. Dengan asumsi bekerja selama 8 jam, para pekerja yang sudah masuk pada jam tersebut diharapkan sudah bisa pulang pada pukul 15.00-15.30 WIB.
Gelombang kedua, jam masuk kerja ditetapkan pukul 10.00-10.30 WIB. Dengan waktu kerja selama 8 jam, para pekerja yang masuk lebih siang tersebut diharapkan sudah bisa pulang pukul 18.00-18.30 WIB.
Kendati demikian, pemerintah belum menjelaskan instansi mana saja yang masuk pagi dan instansi mana saja yang masuk lebih siang. Upaya pembagian jam masuk kerja ini dilakukan untuk mengurai kepadatan penumpang transportasi umum, terutama KRL di pagi hari.