REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah ditetapkan sebagai Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4. Adapun penetapan ini berlaku sejak 27 Mei 2020 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Direktur Utama Bank Danamon Yasushi Itagaki mengatakan penetapan ini setelah perusahaan memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan sebagai bank BUKU 4.
“Penetapan Bank Danamon sebagai bank BUKU 4 dilakukan pada momen satu tahun setelah penyelesaian investasi MUFG, salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia, di Bank Danamon,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (15/6).
Menurutnya penetapan ini memacu perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, menumbuhkan bisnis, membangun pondasi yang kuat melalui pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur digital dan branding perusahaan. Selain itu, juga meningkatkan kolaborasi dengan MUFG dalam memberikan nilai lebih bagi nasabah dan masyarakat sekitar.
“Dengan dukungan dan komitmen dari MUFG terhadap pertumbuhan Bank danamon dan dengan menjadi bagian dari MUFG, Bank Danamon siap untuk berkontribusi lebih bagi perkembangan ekonomi Indonesia,” ucapnya.