Senin 15 Jun 2020 10:42 WIB

Penumpang Kereta Diminta Lengkapi Persyaratan

PT KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen pada penumpang yang ditolak.

Red: Ani Nursalikah
Penumpang Kereta Diminta Lengkapi Persyaratan. Petugas saat mengecek kesiapan kereta Serayu yang akan diberangkatkan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. PT Kereta Api Indonesia telah beroperasi reguler dengan menerapkan protokol kesehatan dan peraturan physical distancing, mulai dari kewajiban penggunaakn masker, jaga jarak sistem antrian dan alat pelindung diri bagi petugas
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang Kereta Diminta Lengkapi Persyaratan. Petugas saat mengecek kesiapan kereta Serayu yang akan diberangkatkan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. PT Kereta Api Indonesia telah beroperasi reguler dengan menerapkan protokol kesehatan dan peraturan physical distancing, mulai dari kewajiban penggunaakn masker, jaga jarak sistem antrian dan alat pelindung diri bagi petugas

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto meminta calon penumpang melengkapi persyaratan agar tidak ditolak naik KA.

"Seperti diketahui, PT KAI (Persero) sejak 12 Juni 2020 secara bertahap mengoperasikan kembali KA jarak jauh reguler maupun KA lokal reguler dengan pertimbangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai wilayah dan atas permintaan dari masyarakat," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto, Ahad malam (14/6).

Baca Juga

Di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto telah ada tiga KA jarak jauh reguler dan dua KA lokal reguler yang kembali beroperasi sejak tanggal 12 Juni 2020, yakni KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kroya-Kiaracondong-Pasarsenen PP, KA Ranggajati relasi Cirebon-Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember PP, dan KA Kahuripan relasi Blitar-Maos-Kiaracondong PP serta dua KA lokal Prameks relasi Kutoarjo-Solo PP.

Bahkan sejak 14 Juni, jumlah KA jarak jauh reguler yang melewati wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto bertambah satu seiring dengan dioperasikannya kembali KA Bengawan relasi Purwosari-Purwokerto-Pasarsenen PP. "Dengan mulai beroperasinya beberapa KA reguler di tengah pandemi Covid-19, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan KA dengan selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan. Oleh karena itu, kami meminta calon penumpang KA jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 agar tidak ditolak naik KA," katanya.