Senin 15 Jun 2020 13:13 WIB

Dua Sif Jam Kerja Pekerja di Jakarta dan Sekitarnya

Pada masa new normal, pekerja di Jabodetabek bekerja dengan jadwal dua sif jam kerja.

Red: Andri Saubani
Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada waktu jam pulang kerja.
Foto: Antara
Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada waktu jam pulang kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Ada dua jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB itu diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB.

Baca Juga

Sementara itu, untuk gelombang kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga, diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB.

Pengaturan tersebut, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dan jumlah penumpangnya sendiri. Sehingga protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana transportasi umum seperti kereta.