REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan akan menutup mal yang terbukti melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19. Ia mengatakan pihaknya akan menambah jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi aktivitas 23 mal.
"Pokoknya kalau ada yang betul-betul melanggar, tidak mengindahkan protokol kesehatan, hampura ku Mang Oded ditutup deui," ujarnya disela-sela meninjau salah satu mal di Jalan Kepatihan, Kota Bandung, Senin (15/6).
Ia mengungkapkan mal-mal yang dibuka hari ini di masa Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) proposional hanya boleh menerima pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas mal. Selain itu, katanya waktu operasional mal dimulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib.
"Hari ini sengaja datang ke The Kings memastikan mereka manajemen mal betul memperhatikan aspek protokol kesehatan dan saya melihat mereka melakukan," katanya.
Oded mengaku sudah menegaskan kepada manajemen untuk melaksanakan protokol kesehatan. Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap pembukaan mal termasuk menyangkut jumlah pengunjung yang boleh masuk mal.
"Yang penting bertahap agar masyarakat diedukasi supaya tidak dibukakan langsung dan ada kumpulan-kumpulan (kerumunan). Nanti bahaya, kalau nanti kena (Corona) akan ke belakang lagi (PSBB)," katanya.
Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait rencana-rencana pembukaan tempat lainnya seperti objek wisata dan industri hiburan di Kota Bandung. Ia menegaskan protokol kesehatan harus dijalankan ketat untuk mengantisipasi gelombang kedua covid-19.
Oded mengklaim penyebaran Covid-19 di Bandung terkendali. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian maka protokol kesehatan harus dijalankan lebih ketat dan meningkatkan sosialisasi.
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 34 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional disebutkan pada pasal 11 poin 9 yaitu operasional mal dan toko modern dibatasi dari pukul 10.00 Wib hingga 20.00 Wib. Selain itu, seluruh karyawan wajib memakai face shield, masker dan sarung tangan.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan menyediakan fittng room, tidak diperbolehkan terdapat great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang, terdapat pegawai yang mengatur kapasitas lift dan eskalator, menyediakan ruang isolasi, menyediakan mobil ambulan yang siap dipakai setiap saat apabila diperlukan. Selain itu, pengunjung yang datang ke mal dibatasi hanya 30 persen dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.