In Picture: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan FBI di Jakarta Selatan
Buronan FBI itu diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham Bitcoin..
Rep: Flori Sidebang, Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin sementara di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia). (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (kanan) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin sementara di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia). (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu (kiri) dan Jajarannya menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait ungkap kasus Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin sementara di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia). (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Konferensi pers terkait penangkapan buronan FBI yang juga terlibat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (16/6). Dia ditangkap kepolisian di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. (FOTO : Republika/ Flori sidebang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin (RAM). Pria tersebut diketahui merupakan buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin.
"Pelaku RAM buronan Interpol berdasarkan red notice, dia ternyata buronan FBI sejak 2016 dan dia sudah tercatat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Yusri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak FBI itu, Russ diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi saham Bitcoin. Russ berhasil menipu hingga mencapai 722 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.
sumber : Republika, Antara
Advertisement