Ahad 12 Apr 2020 19:48 WIB

Zoom Makin Populer di AS, Mengapa FBI Turun Tangan?

Zoom Makin Populer di AS, FBI Turun Tangan

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Zoom Makin Populer di AS, FBI Turun Tangan. (FOTO: Reuters/Dado Ruvic)
Zoom Makin Populer di AS, FBI Turun Tangan. (FOTO: Reuters/Dado Ruvic)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Zoom menjadi sorotan terkait masalah privasi. Layanan konferensi video itu menjadi populer karena lebih banyak orang memilih berada di rumah saat pandemi COVID-19.

 

Departemen Pertahanan Amerika mengeluarkan panduan baru tentang penggunaan aplikasi konferensi video popular, Zoom, setelah Biro Investigasi Federal (FBI) memperingatkan pekan lalu tentang masalah keamanan dan laporan VOA hari Kamis (9/4) menyebutkan bahwa militer dan pegawai pemerintah terus menggunakan aplikasi tersebut.

 

Baca Juga: Aplikasi Zoom Tak Punya Enkripsi, Senator AS Dilarang Keras Memakainya!

 

Juru bicara Pentagon mengatakan, "Pengguna di Departemen Pertahanan (Department of Defense – DOD) tidak boleh menjadi tuan rumah pertemuan dengan menggunakan aplikasi Zoom, gratis maupun komersial."

 

Baca Juga: CEO Zoom Kembali Minta Maaf, Ada Apa?

 

Juru bicara itu mengatakan pedoman baru itu memungkinkan penggunaan Zoom for Government, layanan khusus berbayar yang diadakan secara terpisah di cloud yang diizinkan Program Penanganan Risiko Federal dan Kewenangan, kalau konferensi video tentang "informasi DOD yang bisa dirilis untuk umum tidak dikategorikan sebagai 'Hanya Untuk Penggunaan Resmi.'”

 

Namun, tidak jelas berapa banyak pegawai pemerintah yang sejauh ini membedakan kedua layanan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement