REPUBLIKA.CO.ID,BATAM -- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Seorang tersangka berinisial UN diamankan oleh Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, di Batam, Selasa (16/6).
Tersangka membagikan video yang didapatkan dari sebuah grup media sosial Facebook ke akun miliknya dan akun grup Facebook P4WB Bakti Bumi Madani. "Video memuat informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku tidak mengenal orang yang berada dalam video maupun yang membuat gambar bergerak tersebut. Dia menyebutkan, tersangka UN membagikan video tersebut karena kecewa dengan Presiden Jokowi.
"Dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB, maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut, sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," kata dia lagi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno menyayangkan aksi ujaran kebencian yang diutarakan saat bangsa kita bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19. "Di saat sulit seperti ini masih ada orang yang menyebarkan ujaran kebencian, yang kita harapkan peduli dengan keadaan bangsa, namun menyebarkan kebencian di media sosial," kata dia pula.
Ia menegaskan Polda Kepri secara konsisten melakukan Patroli Cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat. Dalam kasus itu, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti laman Facebook tersangka dan 1 unit telepon seluler.
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Hanny Hidayat menyampaikan, dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.