Rabu 04 Sep 2024 18:40 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Hipnotis Spesialis Lansia

Terdapat dua korban hipnotis yang menjalani pemulihan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi Hipnotis
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hipnotis

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 2 pelaku hipnotis spesialis kalangan lanjut usia (lansia) yang beroperasi di Kota Batam.

Direktur Krimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander di Mapolda Kepri, Rabu, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), saat menikmati uang hasil penipuannya.

Baca Juga

"Modus kedua pelaku memang mencari korban, di mana korban tersebut termasuk umur yang lansia, perempuan, dengan tipu daya-nya sehingga korban mengikuti kata-kata pelaku," ungkap Donny.

Peristiwa penipuan dengan modus hipnotis itu, kata dia terjadi 12 Agustus 2024, baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 28 Agustus ke Polresta Barelang. Terdapat dua korban hipnotis, yakni NA (68) dan NF (60). Dari kedua korban, pelaku menarik korban senilai Rp300 juta.

Dalam aksinya, pelaku mendekati korban dan memberikan sugesti kepadanya dengan mengatakan korban punya penyakit akibat diguna-guna. Kedua pelaku berinisial HC dan Ishak alias IS. Pelaku HC bertugas mencari korban lalu menjerat-nya dengan hipnotis, kemudian pelaku IS bertugas menyediakan peralatan pengobatan bernuansa hipnotis atau mistis. 'Pelaku mensugesti korban hingga tertipu daya dengan memberikan ATM-nya sesuai perintah pelaku. Dengan ATM tersebut, pelaku menguras uang korban kurang lebih Rp270 juta," tuturnya. Dari laporan korban pertama, penyidik menelusuri para pelaku dan menemukan korban berikutnya, yang dikuras uang-nya oleh pelaku senilai Rp30 juta.

Setelah menipu kedua korban, kedua pelaku pergi ke Jakarta, lalu Bali dan ke Lombok, NTB. Selama di daerah tersebut, pelaku menghambur-hamburkan uang yang mereka curi dari para korban, dengan menyewa prostitusi. Hingga keberadaan pelaku terdeteksi oleh penyidik di Lombok.

"Pelaku lalu kami tangkap. Uang hasil kejahatan telah digunakan pelaku, saat ini hanya tersisa Rp7 juta saja," ucapnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Polda Kepri masih mendalami dugaan pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah yang disinggahinya, Jakarta, Bali dan Lombok. Untuk itu, masyarakat yang merasa jadi korban dapat melaporkan ke kantor polisi setempat, sehingga bisa dikoordinasikan dengan Polda Kepri.

Donny mengatakan kasus ini memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk berani melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialami. Sehingga ada kepastian hukum kepada para korban.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk fokus saat berada di keramaian, sehingga ketika ada orang yang tidak dikenal mendekati tidak mudah untuk terpengaruh," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement