REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial FA (24 tahun) di rumahnya di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (16/6). FA ditangkap lantaran diduga merusak rumah milik orang tua angkatnya.
Kapolsek Garut Kota, Kompol Uus Susilo mengatakan, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai kejadian itu. Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi FA dan menangkapnya.
"FA kami tangkap di rumah ibu angkatnya usai melakukan perusakan. Saat kami tangkap, FA ini masih dalam keadaan mabuk,” kata dia, Selasa.
Uus mengatakan, aksi perusakan rumah itu diduga dipicu karena pelaku tidak diberi uang oleh ibu angkatnya. Pelaku mengaku meminta uang ke ibunya sebesar Rp 9 juta untuk memperbaiki mobilnya yang rusak.
Namun, permintaan itu tak dituruti oleh ibu angkatnya. Akibat permintaanya tak dituruti, FA kesal dan melakukan perusakan.
Menurut Uus, sebelum melakukan perusakan rumah dan isinya, FA sempat mengancam ibu angkat dan saudaranya yang sedang ada di dalam rumah. Namun, ibu angkat dan saudaranya langsung keluar rumah karena melihat kondisi FA yang tak terkontrol.
Ia menambahkan, aksi perusakan itu bukan yang kali pertama dilakukan FA. Sebelumnya, FA juga pernah merusak rumah dan kandang ayam milik pamannya. Perusakan itu dikarenakan karena pamannya dianggap telah melecehkan FA.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, FA sering membuat keonaran di lingkungan rumahnya. "Ia kerap membawa golok dan sering mabuk," kata dia.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Garut Kota. Barang bukti berupa senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi perusakan juga telah diamankan. Namun, polisi masih belum bisa melakukan pemeriksaan mendalam lantaran pekaku masih berbicara melantur.