REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tetap memberlakukan sistem belajar mengajar secara dalam jaringan (daring). Sebabnya, belum ada daerah di wilayah setempat yang berstatus zona hijau atau bebas Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (17/6), mengatakan keputusan tetap memberlakukan sistem belajar daring diambil setelah mendapatkan masukan dari Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur dr Joni Wahyuhadi.
"Namun, jika sudah ada daerah yang berzona hijau, sekolah diperkenankan untuk membuka pembelajaran tatap muka, tentu dengan protokol sangat ketat, yakni pemberlakukan sistem shift. Seperti 50 persen masuk sekolah dengan tatap muka dan 50 persen siswa belajar di rumah," ujar Wahid.
Kendati demikian, Dinas Pendidikan Jatim akan menggunakan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim untuk melihat perkembangan ke depan terkait pembelajaran tatap muka. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim juga menekankan, Dispendik Jatim konsisten mengikuti kalender pendidikan yang dijadwalkan pada 13 Juli 2020 sebagai awal masuk tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai dengan arahan Gubernur Jatim.
"Tapi, ada pembelajaran tatap muka di Pulau Sakala, Sumenep, karena tidak terjangkau internet dan belum ditemukan kasus. Kami akan lihat kebijakan ke depan yang didasarkan pada laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim," ucapnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait skema pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19. Dalam kebijakan tersebut, sekitar 94 persen siswa masih harus belajar dari rumah karena berada di daerah dengan zona merah, oranye, dan kuning. Sedangkan, enam persen siswa bisa belajar tatap muka karena berada di zona hijau.
Mendikbud RI Nadiem Makarim mengeluarkan persyaratan ketat untuk daerah yang berada di zona hijau jika membuka pembelajaran tatap muka, yakni satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu, persetujuan wali murid untuk anak-anaknya ketika melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," ujar Mendikbud dalam webinar beberapa hari lalu.