Cermati.com Jakarta – Kini ganjil genap (gage) di DKI Jakarta tak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat saja. Akan tetapi, memasuki transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke New Normal, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerapkan gage pada kendaraan pribadi roda dua.
Mengenai kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Namun, kebijakan gage pada motor di masa transisi PSBB ini, banyak masyarakat yang menuai protes melalui kolom komentar di akun resmi media sosial milik DKI Jakarta hingga Anies Baswedan. Masyarakat beranggapan jika gage diterapkan, otomatis banyak masyarakat yang beralih ke transportasi umum, maka lebih riskan terkena penularan virus corona atau Covid-19.
Agar masyarakat lebih paham mengenai auturan gage pada motor, simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari isi pergub dan berbagai sumber terkait lainnya.
Gage Motor Berlaku Saat Arus Padat
View this post on Instagram
Meski aturan gage di masa transisi PSBB sudah diresmikan Anies Baswedan pada awal Juni, tapi hingga sekarang ini aturan tersebut masih belum berlaku dan belum tahu kapan pastinya aturan gage pada motor diterapkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti yang dikutip dari situs Kompas mengatakan, kebijakan gage motor masih menunggu keputusan dari Anies Baswedan.
Sementara itu, keputusan akan dilihat dari arus kendaraan pribadi beroda dua yang saat ini masih tahap evaluasi oleh Dihub DKI Jakarta. Jika arus kendaraan motor padat sehingga membuat macet, maka akan segera ganjil genap motor di masa PSBB transisi segara diberlakukan.
Tidak Kena Tilang Bagi Pelanggar Gage Motor
Pada umumnya, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, maka akan dikenakan tilang dan sanksi denda hingga ratusan ribu rupiah. Namun, tilang dan sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi pengendara motor yang melanggar sistem ganjil genap di masa transisi PSBB ke new normal.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya memberikan alasan bahwa penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar gage akan dilakukan jika di ruas jalan terpasang rambu-rambu penanda penerapan kebijakan tersebut. Seperti halnya pada aturan ganjil genap mobil pribadi yang sudah diterapkan sebelum pandemi corona.
Sementara itu, Yogo menambahkan, bagi pemotor yang melanggar sistem ganjil genap di masa transisi PSBB ini hanya akan kena teguran sesuai aturan PSBB yang berlaku.
Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta: Cek Aturan dan Protokol Kesehatan Menuju New Normal
Daftar Kendaraan Tidak Kena Gage saat Transisi PSBB
Menurut pasal 18 ayat 2 yang tertuang dalam Pergub 51/2020 terdapat daftar kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap saat transisi PSBB Jakarta, di antaranya:
- KendaraanPimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia
- Pemadam Kebakaran dan Ambulans
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan Pejabat Negara
- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Angkutan umum atau plat kuning
- Angkutan barang, tidak termasuk double cabin
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Kepolisian.
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi atau daring yang telah memenuhi syarat berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Aturan Pengendara Motor Selama Transisi PSBB
View this post on Instagram
Agar selama berkendara menggunakan roda dua aman, maka pengendara wajib mematuhi aturan berkendara selama transisi PSBB yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019), isinya berupa:
- Menyemprot disinfektan ke sepeda motor sebelum dan sesudah berkendara.
- Tidak melakukan perjalanan jika dalam keadaan sakit.
- Mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun sebelum dan sesudah berkendara.
- Sepeda motor dapat membawa penumpang bila satu alamat dengan pengemudi. Berlaku di semua zona dan fase.
- Hanya boleh digunakan untuk 1 orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah. Berlaku di semua zona pada:
- Fase I: zona merah, zona oranye
- Fase II: zona kuning
- Fase III: zona merah dan oranye
- Motor bisa membawa penumpang yang berbeda rumah dengan pengemudi saat Fase II pada zona hijau dan Fase III pada zona kuning dan hijau.
- Pengguna motor wajib memakai masker dan sarung tangan saat berkendara.
Baca Juga: Mau Berpergian ke Luar Kota saat New Normal? Simak Syarat dan Biayanya
Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Bagi pengguna kendaraan pribadi termasuk motor yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi. Berikut sanksi yang harus ditanggung pengendara sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1, antara lain:
- administratif teguran tertulis;
- kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
- denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Transisi PSBB ke New Normal, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Memasuki transisi PSBB, pemerintah Indonesia banyak mengeluarkan ragam kebijakan untuk masyarakat guna perekonomian bisa berjalan normal kembali tanpa terjadi lonjakan kasus corona. Dari semua kebijakan pemerintah mengenai transisi PSBB, yang terpenting masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku mulai dari memakai masker, sering cuci tangan, tidak berkumpul, jaga jarak minimal 1 meter dan lainnya.
Baca Juga: 7 Cara Pintar Atur Uang di Era New Normal