REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 64 pendaki ilegal Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat yang mendaki saat jalur pendakian ditutup akibat pandemi Covid-19, hanya mendapatkan pembinaan dan tidak dimasukkan dalam daftar hitam oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).
"Setelah semua dipanggil dan diperiksa secara bertahap, mereka diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Kalau ditemukan lagi mendaki secara ilegal akan dimasukkan dalam daftar hitam," kata Kepala BTNGR Dedy Asriady di Mataram, Kamis (18/6).
Menurut dia, pembinaan tersebut bertujuan untuk mendidik generasi muda supaya menjadi pendaki cerdas dan diharapkan bisa mengajak orang lain untuk tidak melakukan pendakian secara ilegal.
Dari seluruh pendaki yang diberikan pembinaan, kata Dedy, beberapa orang di antaranya ada yang sadar akan kesalahannya. Rasa sadar tersebut kemudian diunggah melalui Facebook bahwa apa yang dilakukannya salah dan tidak bertanggung jawab.