REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) pada tahun buku 2019 menyetor pajak dan dividen kepada negara sebesar Rp 136,6 triliun. Setoran ini naik 13 persen dibandingkan 2018 yang sebesar Rp 120,8 triliun.
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan selain menyetor pajak dan dividen, perusahaan juga menyetor ke negara dalam PNBP kegiatan hulu migas dan geothermal serta signature bonus. PNBP sebesar Rp 43,7 triliun sedangkan signature bonus sebesar Rp 1,2 triliun.
“Nilai tersebut merupakan keseluruhan kontribusi pembayaran pajak-pajak 2019 dan dividen dari Pertamina Grup hasil laba tahun buku 2018 yang dibayarkan 2019. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 128,6 triliun berupa pajak dan Rp 8,0 triliun berupa dividen,” ujar Fajriyah, Jumat (19/6).
Menurut Fajriyah, Pertamina semakin mengukuhkan tekadnya untuk menjalankan peran sebagai BUMN dan berkontribusi bagi bangsa dengan memperkuat ketahanan energi nasional, ketahanan ekonomi negara, memperkuat akses pelayanan hingga kontribusi positif yang dipersembahkan untuk negara.
"Kami terus berkomitmen meningkatkan kontribusi pada negara untuk memperkuat APBN, disamping kontribusi kepada masyarakat melalui berbagai program CSR dan Kemitraan" tutup Fajriyah.