REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS - Uni Eropa mengatakan akan membawa China ke International Court of Justice (ICJ) di Den Haag jika Beijing memberlakukan undang-undang keamanan baru bagi Hong Kong. Hal itu diangkat Parlemen Eropa dalam memberikan suara pada rapat dewan pada Sabtu (20/6).
Kawasan Eropa diserukan untuk menggunakan pengaruh ekonomi untuk menghalangi China. Pemerintah Uni Eropa telah menyatakan keprihatinan besar terhadap hukum keamanan China untuk Hong Kong.
Menurut para aktivis demokrasi, diplomat, dan beberapa bisnsis, hukum tersebut dapat membahayakan status semi-otonom dan perannya sebagai pusat keuangan global.
Dalam sebuah resolusi, Parlemen Eropa memberikan dukungan suara 565 berbanding 34, dengan 62 abstain untuk memprotes undang-undang keamanan China ke Hong Kong. Hukum yang dirancang China itu, menurut Eropa, Australia, dan Amerika Serikat akan merusak prinsip "satu negara dua sistem" yang mengatur otonomi Hong Kong.
"Parlemen Eropa menyerukan Uni Eropa dan negara-negara anggotanya untuk mempertimbangkan, jika undang-undang keamanan baru diterapkan, mengajukan kasus di hadapan Mahkamah Internasional," kata resolusi itu, merujuk pada badan hukum tertinggi PBB dan berdasarkan di Den Haag dikutip Channel News Asia, Sabtu (20/6).
Resolusi-resolusi parlemen memang tidak mengikat. Tetapi sinyal-sinyal politik yang mereka berikan dapat mengarahkan kebijakan. Resolusi itu juga meminta Uni Eropa untuk mempertimbangkan kemungkinan sanksi ekonomi terhadap China.
"Parlemen meyakni, Uni Eropa harus menggunakan pengungkit ekonominya untuk menantang tindakan keras China terhadap hak asasi manusia dengan cara ekonomi," kata resolusi itu. Para pemimpin lembaga Uni Eropa dan Perdana Menteri China Li Keqiang akan mengadakan pertemuan puncak melalui video pada Senin mendatang.