Senin 22 Jun 2020 16:06 WIB

Polisi Ungkap Instruksi John Kei ke Anak Buahnya

Polisi menangkap John Kei dan 29 anggota kelompoknya terkait pengeroyokan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkap adanya instruksi John Kei kepada anak buahnya dalam peristiwa penyerangan di dua lokasi berbeda pada Ahad (21/6). Penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan John.

"Dilandasi atau berdasarkan masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan dalam hal pembagian uang hasil penjualan tanah. Jadi, ini masalah pribadi sebenarnya awalnya," kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).

Baca Juga

John Kei kemudian memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER atau YDR. Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei. Selain itu, anak buah John Kei diketahui terlebih dahulu mengirimkan ancaman melaui pesan singkat terhadap Nus Kei dan ER alias YDR.

"Kita membuka ponsel pelaku ini, di mana didapatkan ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR," ungkap Nana.

Nana menuturkan, anggota John Kei pun menyerang ER di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Ahad (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. ER diketahui meninggal dunia akibat luka bacok dalam serangan tersebut.

"Penganiayaan diduga dilakukan oleh kelompok John Kei, berjumlah lima sampai tujuh orang terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Nana.

Pada hari yang sama, dia menambahkan, kelompok John Kei yang terdiri atas 15 orang juga menyerang rumah Nus Kei yang berada di wilayah Green Lake City, Tangerang Kota. Karena tidak menemukan Nus Kei, kelompok John Kei merusak rumah dan mobil milik Nus Kei.

Saat hendak meninggalkan lokasi, mereka pun sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali. Akibatnya, satpam perumahan tertabrak karena mobil yang digunakan pelaku menerobos gerbang perumahan. Sementara itu, satu orang lainnya, yakni pengemudi ojek daring, mengalami luka tembak di bagian kaki.

photo
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. - (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, ketidakpuasan John Kei itu diduga berkaitan dengan sengketa tanah Rumah Sakit Umum Daerah Ambon. "Kemungkinan iya (terkait sengketa tanah RSUD Ambon). Jadi, sebenernya kita enggak mendalami yang objek awalnya ya, tetapi itu merupakan latar belakang sehingga si JK (John Kei) merasa dikhianati," kata Tubagus.

Meski demikian, Tubagus enggan memerinci sengeta tanah tersebut. Pasalnya, menurut dia, pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan kelompok John Kei.

"Mungkin terkait di Kota Ambon, tetapi latar belakangnya adalah motiviasinya dia melakukan itu karena dia merasa dikhianati. Masih kita dalami, cuma objek penyidikan kita kan tindakan kekerasannya," tuturnya.

Adapun polisi menangkap John Kei beserta 29 anggota kelompoknya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 20.15 WIB. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya guna mengetahui peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut. Polisi pun masih memburu keberadaan tiga pelaku lainnya yang sedang buron.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menangkap John Kei dan puluhan anak buahnya. Di antaranya adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto pada Selasa (23/6) membantah pernyataan kepolisian bahwa kliennya memberikan instruksi pembunuhan.

"Tentu itu kami membantah (John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei) karena tidak ada bukti sama sekali. Ini masih dalam penyidikan," kata Anton saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Menurut Anton, pihak kepolisian seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan terhadap kliennya tersebut.

"Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelas Anton.

Dia menambahkan, saat ini John Kei masih menjalani pemeriksaan. Anton menyebut, pemeriksaan itu berlangsung sejak kemarin, Senin (22/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

"(Pemeriksaan) sudah selesai untuk satu perkara, untuk (perkara) sajam," imbuhnya.

----------------------------------------------------------------------------------

Ket: Berita ini diperbarui pada Selasa (23/6) pukul 17:21 WIB dengan tambahan pernyataan dari kuasa hukum John Kei.

photo
John Kei Bebas dari Penjara - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement