REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 11 Tahun 2020 mengenai sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020. Permentan ini merupakan pembaruan dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Permentan No. 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan untuk melengkapi peraturan tentang beberapa hal, seperti, penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta peraturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan.
"Masa berlaku NKV juga dibatasi hanya lima tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, dalam siaran persnya, Selasa (23/6).
Ketut menerangkan, mekanisme sertifikasi NKV untuk unit usaha produk hewan dimulai dari mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi. Jika lengkap, kemudian permohonan dilimpahkan ke Tim Auditor yang ditugaskan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, lalu dilakukan proses audit.
Kemudian, setelah itu, jika ditemukan ketidaksesuaian, dikembalikan ke pelaku usaha dan diperbaiki. Jika sudah sesuai, maka lanjut ke proses analisis yang dilakukan langsung oleh Pejabat Otoritas Veteriner, jika memenuhi syarat, akan diberikan sertifikat. Kalau tidak memenuhi syarat, unit usaha tersebut akan diberikan sanksi pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal lima tahun.
Sanksi juga bisa diberikan kepada unit usaha yang tidak mengajukan sertifikasi NKV. Mulai dari sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis dan atau Penghentian sementara dari kegiatan produksi hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksi ketat ini karena setiap produk hewan yang diedarkan untuk konsumsi, wajib berasal dari unit usaha yang memiliki NKV," tegas Ketut.
Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas. Lalu, sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.
Unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur juga diwajibkan memiliki sertifikat NKV. Serta, pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan juga wajib memiliki sertifikat NKV.
"Unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib (memiliki sertifikat NKV)," papar Ketut.
Ketut mengatakan, NKV ini juga sebagai upaya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk telur yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk.
"Persyaratan NKV adalah persyaratan yang ideal yang harus dipenuhi oleh produsen telur untuk menjamin bahwa telur tersebut aman di konsumsi oleh publik," jelas Ketut.
Ia menambahkan, penegakan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas. Dalam hal ini, yang diprioritaskan terlebih dahulu yaitu, produsen, unit usaha atau perusahaan yang berskala bisnis dan melayani kebutuhan untuk publik.
Di sisi lain, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh. Syamsul Ma'arif menjelaskan, beberapa hal juga perlu segera ditindaklanjuti agar pelayanan kepada masyarakat khususnya audit dalam rangka sertifikasi NKV tidak terhambat.
Di antaranya adalah, pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan penetapan dokter hewan berwenang sebagai salah satu syarat auditor NKV. Lalu, pengangkatan auditor NKV dengan Surat Keputusan Gubernur, merujuk kepada Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
"Perlu ditindaklanjuti secara cepat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat," tutur Syamsul.