REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Joze Rizal, Pengajar IPDN Kampus Jakarta
Jakarta genap berusia 493 Tahun. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, HUT Ibu Kota kali ini tanpa gemerlap Pekan Raya Jakarta yang lazim digelar sepanjang Juni saban tahun. Sebab, kurva pandemi corona tak kunjung melandai.
Membuka kembali rangkaian taktik yang telah dilakukan pemerintah guna mengatasi wabah corona, Jakarta adalah provinsi pertama yang menerapkan PSBB, yakni pada 10 April 2020. Menjelang Hari Lebaran, posisi Jakarta dengan cepat menjadi episentrum penyebaran virus.
Pemerintah pun gencar mengingatkan warga untuk tidak mudik. Pada saat dimulai PSBB, kasus positif Covid-19 Jakarta sebanyak 1.810, tapi sekarang nyaris mendekati angka 10 ribu. Ini menunjukkan belum terkendalinya penyebaran virus mematikan itu.
Selain rendahnya kedisiplinan masyarakat, faktor penyebabnya adalah penerapan strategi penanganan yang belum satu pintu alias tidak terpusat. Ini karena kewenangan Gubernur Anies Baswedan hanya sebatas wilayah Ibu Kota.
Sementara itu, daerah penyangga Jakarta, seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dipimpin oleh bupati dan wali kotanya masing-masing.
Daerah sekitar DKI berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat. Untung saja, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempersilakan kepala daerah kabupaten dan kota di Bogor, Depok, dan Bekasi mengikuti kebijakan Jakarta.
Namun, tidak demikian halnya dengan gubernur Banten yang membawahi Tangerang Raya. Beliau memilih siasat lain, seperti tidak menggunakan istilah PSBB transisi layaknya DKI Jakarta dan Jawa Barat.