REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan yang dilakukan delapan pria terhadap gadis berinisial OR (16 tahun) di Polsek Pagedangan. Tercatat, ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kejadian tersebut.
Tercatat ada tujuh dari delapan tersangka perkosaan yang berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial FF, SU, S alias K, DE, AN, D dan DR. Sementara satu tersangka yang masih buron dengan inisial RI.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan proses rekonstruksi yang dilakukan oleh tujuh tersangka di Mapolsek Pagedangan. Untuk tersangka RI kita gunakan peran pengganti," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri, dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (24/6).
Sebelumnya, pada hari Senin 22 Juni 2020, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi dengan dua peran pengganti. Namun, sore harinya pelaku ketujuh, DR, berhasil diamankan di wilayah Sumedang, Jawa Barat. "Rekonstruksi ini intinya tinggal menyesuaikan berita acara pemeriksaan," katanya.
Lebih lanjut, terdapat perbedaan keterangan dalam hasil penyelidikan awal. Disebutkan para pelaku mengaku telah dimintai tarif Rp 100 ribu perorang untuk bisa dilayani oleh korban. Namun hal itu terbantahkan, setelah tertangkapnya tersangka kelima berinisial D.
"Dari keterangan tersangka D, berkembang satu tersangka S alias K. Dari keterangan tersangka D, juga diketahui bahwa tidak ada pemberian uang Rp100 ribu dan itu juga dibenarkan oleh tersangka ke tujuh yang sebelumnya diakui empat tersangka lain," ungkap Efri.
Adapun untuk penyebab meninggalnya korban, kata Efri, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor dan tim forensik Mabes Polri. "Penyebab meninggal kita menunggu forensik dan Puslabfor, yang kemarin sudah diambil beberapa organ tubuh. Itu masih pemeriksaan di sana," ucapnya.
Petugas kepolisian kini masih lakukan upaya pencarian keberadaan pelaku RI yang masih buron. Pihak keluarga sendiri telah diminta agar membujuk RI menyerahkan diri. “Kita sudah minta keluarga untuk kooperatif, jika tidak kita akan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam kewenangan kepolisian," kata Efri.