REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang membentuk empat tim pengawasan dalam memantau kesiapan dan kepatuhan seluruh restoran dan tempat usaha makanan/minuman jelang diperbolehkan kembali beroperasi.
Kabid Pariwisata Disbudparman, Boyke Urip H menjelaskan, diperbolehkannya kembali restoran atau tempat usaha makanan/minuman beroperasi sesuai surat edaran Kepala Disbudparman Kota Tangerang Nomor 556/753 tentang Persiapan Pelaksanaan Pembukaan Restoran atau sejenisnya dalam masa pandemi Covid-19 di Kota Tangerang,
"Kita mulai monitoring sejumlah restoran di Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Cibodas dan Karang Tengah. Sisanya akan bergilir di hari kedua dan ketiga. Pengawasan dilakukan di 13 kecamatan," kata Boyke, Rabu (24/6).
Dijelaskan Boyke, pelaku usaha kuliner diperbolehkan melayani makan di tempat, namun ada tiga aspek dan 18 indikator yang harus dipenuhi. Mulai dari aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan.
"Mulai dari pelayan yang menggunakan masker, face shield, sarung tangan, menerapkan physical distancing, westafel, hingga daya tampung pengunjung yang hanya 50 persen," jelas Boyke.
Lanjutnya, pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker, cek suhu, dan hand sanitizer sebelum masuk kawasan restoran. "Kami, Disbudparman telah bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas, bagi mereka pelaku usaha yang melanggar aspek atau indikator yang telah ditetapkan," tegas Boyke.
Sementara itu, Yulia, Penanggung Jawab Restoran Pondok Lauk mengaku, Pondok Lauk dalam kondisi siap beroperasional di tengah Pandemi Covid-19. Pasalnya, Pondok Lauk sudah memfasilitasi protokol kesehatan untuk karyawan, pengunjung, maupun di lingkungan restoran.
"Alhamdulillah restoran kami sudah bisa beroperasional normal lagi. Tapi tentunya, kami ikuti aturan yang ada. Karena ini untuk kesehatan dan keselamatan kami semua maupun para konsumen," katanya.