Rabu 24 Jun 2020 14:31 WIB

Dinkes Ingatkan Masyarakat tak Gelar Resepsi Pernikahan

Beberapa daerah di Kalbar masih dalam zona kuning dan oranye

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dinkes Kalbar ingatkan masyarakat tak gelar resepsi pernikahan. Ilustrasi.
Foto: AP/Tatan Syuflana
Dinkes Kalbar ingatkan masyarakat tak gelar resepsi pernikahan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengimbau masyarakat di daerahnya untuk tidak menggelar kegiatan resepsi pernikahan saat ini. Menurutnya beberapa daerah di Kalbar masih dalam zona kuning dan oranye.

"Kalaupun ada yang akan melaksanakan pernikahan, sementara ini cukup dengan akad nikah saja yang dihadiri calon pengantin, petugas, wali nikah dan keluarga dekat saja," kata Harisson di Pontianak, Rabu.

Baca Juga

Saat menggelar akad nikah pun, dirinya mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. Masyarakat diminta tetap menjaga jarak, wajib mengenakan masker, dan selalu menyediakan sarana cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

"Dan kami sarankan agar keluarga mempelai bisa melakukan sterilisasi di ruang pernikahan dengan menyemprotkan disinfektan," tuturnya.

Harisson menilai hal ini perlu diingatkan kembali karena pihaknya melihat masyarakat menganggap masa kenormalan baru ini, semua aktivitas boleh dilakukan. "Padahal tidak. Masa kenormalan baru ini masih banyak yang belum dipahami masyarakat sehingga masyarakat menjadi tidak mengindahkan semua anjuran yang disampaikan oleh pemerintah," katanya.

Dia mencontohkan, meski sudah diminta untuk tidak menggelar resepsi pernikahan, masih saja ada masyarakat yang menggelar pesta di tengah pandemi Covid-19 dengan bersalaman, bahkan berpelukan pada saat resepsi saat menerima tamu.

"Ini tentu sangat riskan karena bisa menjadi klaster baru dari penyebaran Covid-19. Makanya sekali lagi kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggelar resepsi pernikahan sementara ini. Karena di daerah lain banyak klaster baru bahkan sudah ada yang meninggal setelah menghadiri resepsi perikahan," tutur Harisson.

Untuk imbauan larangan menggelar resepsi pernikahan itu, pihak keamanan menurutnya juga tetap berpatokan pada aturan yang ada sebelumnya. "Ketenuan ini sebetulnya sudah berlangsung sejak di awal kita pandemi Covid-19. Jadi tidak ada yang diubah. Kita tidak mengelurkan aturan baru. Saya menegaskan bahwa kita tidak mengubah suatu aturan," katanya.

Untuk memaksimalkan imbauan tersebut, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi terkait larangan masyarakat menggelar resepsi atau pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini. "Sekali lagi, jika ada warga yang akan menikah, maka cukup menggelar akad nikah yang dihadiri oleh beberapa orang saja," tegas Harisson.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement