REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan Kolokium Nasional Hukum Islam Indonesia dilaksanakan secara daring (online) selama dua hari, pada hari Rabu-Kamis, tanggal 24-25 Juni 2020, melalui platform online zoom cloud meeting dan streaming youtube.
Acara ini diselenggarakan dengan dukungan dari beberapa asosiasi dan lembaga yang concern dengan kajian dan pengembangan Hukum Islam yaitu Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII), Asosisasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), dan Lembaga Kajian Islam & Hukum Islam (LKIHI) Universitas Indonesia.
Kolokium Nasional Hukum Islam Indonesia, mengusung tema besar “Reorientasi dan Pembaharuan Hukum Islam Indonesia”. Menurut Dr Wirdyaningsih SH, MH, ketua Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia, kegiatan kolokium nasional ini bertujuan untuk mendapatkan ide-ide dan pokok-pokok pikiran yang bersifat konstruktif dan implementatif bagi pengembangan hukum Islam secara berkelanjutan, khususnya di era digital dan virtual, sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing.
“Hal ini penting agar keunggulan Hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum yang mengandung sifat universal dan integral tetap relevan, fleksibel, dan kontekstual dalam koridor Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin,” kata Dr Wirdyaningsih dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/6).
Selain itu, ia menambahkan, kolokium ini juga dimaksudkan sebagai media bagi para dosen dan pemerhati hukum Islam untuk mendapatkan pendalaman ilmu, memperluas wawasan keilmuan hukum Islam sekaligus sebagai ajang untuk melakukan brainstorming terkait isu dan perkembangan hukum Islam kontemporer.
Sesuai dengan pilihan penggunaan kata “Kolokium” yang berarti pertemuan para ahli yang kompeten di bidangnya yang memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan lain secara berkelanjutan, maka acara ini menghadirkan sembilan Guru Besar sebagai narasumber yang berasal dari berbagai universitas di Indonesia. Mereka adalah (1) Prof. Dr. Drs. Abd Shomad, S.H., M.H., (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga), (2) Prof. Dr. Afdol, S.H., M.S., (Retired Professor Fakultas Hukum Universitas Airlangga), (3) Prof. Dr. Abdullah Ghofar, S.H., M.H., (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya), (4) Prof. Dr. Palmawati Tahir, M.H., (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa), dan (5) Prof. H. Abdullah Kelib, SH., (Emeritus Professor Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).
Selain itu, (6) Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H., (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung), (7) Prof. Dr. M. Arfin Hamid, S.H., M.H., (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin), (8) Prof. Dr. Yaswirman, M.A., (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan (9) Prof. Dr. Ibrahim, S.H., M. Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana). Adapun materi kolokium terdiri dari beberapa topik yaitu: Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Islam, Hukum Islam Kontemporer, dan Penegakan Hukum Islam.
Wirdyaningsih mengemukakakan, hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang hidup dan terus berkembang di dunia mempunyai karakteristik unik dan istimewa. Disebut unik, karena hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lain pada hampir semua karakteristiknya, khususnya pada sifat integralistik yang dimiliki. “Adapun keistimewaannya terletak pada keunggulan konseptual disertai filosofi yang kuat dan mendalam pada hukum Islam,” ujarnya.
Keunggulan ini, ia menambahkan, membawa implikasi bahwa hukum Islam memiliki daya survival yang kuat sebagai hukum yang dianut dan ditegakkan dari zaman ke zaman dan tidak lekang oleh waktu. Selain itu, hukum Islam juga mengandung keistimewaan lain berupa sifat fleksibilitasnya. Artinya, hukum Islam mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan karakter utamanya.
Ia juga menegaskan, dalam skala global, kemajuan teknologi telah mengantarkan masyarakat dunia pada pintu gerbang era digital 4.0. Namun demikian, dalam beberapa bulan ini, seiring dengan merebaknya wabah Covid-19, terdapat hikmah terjadinya percepatan dalam memasuki era baru yang serba virtual. Kondisi demikian diperkirakan akan memunculkan tatanan baru, hampir pada semua aspek kehidupan manusia, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya maupun hukum. Secara praktis, tatanan baru tersebut tentu mempunyai peluang, sekaligus tantangan dan problematika atau permasalahan yang perlu diantisipasi dan dipecahkan terkait dengan bidang-bidang hukum, termasuk di dalamnya hukum Islam.
Terkait dengan beberapa pemikiran di atas, kolokium nasional hukum Islam Indonesia ini dihadirkan, dengan harapan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi semua kalangan. Harapan lain adalah bahwa melalui kolokium ini diperoleh penguatan-penguatan hukum Islam dalam berbagai aspek keberlakuannya di Indoneisa, terutama secara yuridis, sosiologis, dan praktis. “Dengan demikian, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif yang terkait dengan hukum Islam, juga dapat mengambil manfaatnya dan menindaklanjutinya dengan memberikan penguatan dan/atau dasar-dasar kebijakan yang bermanfaat dan berkeadilan,” tuturnya.
Selanjutnya, khusus bagi para peminat dan pengkaji hukum Islam, kolokium ini diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi mereka untuk menggali lebih dalam Hukum Islam dalam rangka mendinamisasi ruang-ruang akademis, baik teks maupun konteks dan berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.