REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Razia masker di kabupaten Banyumas, terus digencarkan. Kali ini, warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah tidak hanya dikenakan hukuman tipiring (tindak pidana ringan). Tapi juga dihukum untuk melakukan push up di tempat.
"Hukuman push up ini sebagai sebagai bentuk pembinaan bagi yang muda-muda. Tujuannya agar mereka selalu mengenakan masker di jalan," jelas Camat Jatilawang, Oka Yudhistira, saat memantau razia masker di jalan raya Jatilawang, Kamis (25/6).
Dia menyebutkan, mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker, kebanyakan memang yang masih muda-muda. "Mereka mungkin kalau terjangkit Covid 19, hanya bisa hanya sekadar OTG (Orang Tanpa Gejala). Tapi kalau sampai terjangkit, penyakit mereka bisa menular pada orang-orang tua mereka yang mungkin tidak terlalu sehat," katanya.
Untuk itu, petugas Satpol PP, TNI dan Polri yang melakukan razia, memberikan hukuman tambahan bagi anak-anak muda yang masih tidak mengenakan masker saat berkendara atau berada di luar rumah. Selain memberikan hukuman push up, Oka menyatakan, KTP mereka tetap disita petugas. KTP tersebut baru bisa diambil lagi, setelah mereka menjalani sidang tipiring. "Kalau sudah membayar denda yang ditetapkan hakim, baru KTP mereka bisa diambil lagi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Banyumas saat ini sudah memberlakukan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular. Dalam perda tersebut ditegaskan, pada masa wabah Covid 19 seperti sekarang, seluruh warga yang berada di luar rumah wajib mengenakan masker. Mereka yang tidak mengenakan masker, diancam hukuman denda paling besar Rp 50 ribu.
Oka menyebutkan, dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas menjaring lebih dari 50 warga yang tidak mengenakan masker saat berkendara. Mereka akan menjalani sidang tipiring yang waktunya akan ditentukan kemudian. "Selesai sidang dan membayar denda, nanti KTP-nya bisa diambil di kantor kecamatan," katanya.