REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penggunaan sepeda mendadak marak saat pandemi Covid-19 baik karena lifestyle atau pilihan transportasi sehari-hari. Pemerintah mengungkapkan adanya kemungkinan penggunaan sepda akan diatur dalam regulasi resmi.
"Ini sejalan dengan rencanan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sudah diskuso dengan Korlantas Polri," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhunungan Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).
Sebab, Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat dua klasifikasi moda transportasi darat. Klasifikasi pertama yakni kendaraan menggunakan mesin dan kedua menggunakan tenaga manusia atau hewan.
Budi menuturkan, sepeda masuk dalam klasifikasi kendaraan bukan sepeda motor yang berarti tidak menggunakan mesin. "Biasanya seperi ini diatur oleh peraturan daerah selama ini. Jadi menurut saya kemungkinan saya akan mendorong, minimal menyiapkan infrastruktur jalan untuk penggunan sepeda" ungkap Budi.
Dia menambahkan, pada dasarnya seperti di Jakarta, pemerintah daerah sudah menyiapkam infrastruktur jalan untuk sepeda. Untuk itu, Budi sangat mendukung jika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan infrastruktur seepda.
"Karena jangan sampai, kita mendorong penggunaan sepeda kalau fasilitasmya belum kita siapkan," ujar Budi.