Jumat 26 Jun 2020 21:26 WIB

Nasib PSBB Bogor Ditentukan 4 Juli 2020

Emil minta kabupaten dan kota menyesuaikan kondisi riil masing-masing.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus raharjo
Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) berbincang dengan Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) didalam gerbong KRL Commuter Line saat memantau pelaksanaan rapid test massal di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). Ridwan Kamil memantau pelaksanaan rapid test di Stasiun Bogor dan Pondok Pesantren sebagai langkah antisipasi penyebaran pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) berbincang dengan Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) didalam gerbong KRL Commuter Line saat memantau pelaksanaan rapid test massal di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). Ridwan Kamil memantau pelaksanaan rapid test di Stasiun Bogor dan Pondok Pesantren sebagai langkah antisipasi penyebaran pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menjelaskan akan mengevaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) pada 4 Juli 2020. Dalam evaluasi itu, Emil menyatakan, PSBB proporsional di Bodebek yang saat ini masih berlaku akan diputuskan diperpanjang atau tidak.

"Kita akan evaluasi tanggal 4 Juli, baru kita akan putuskan apakah sama semua, full AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) atau ada lanjutan. Jadi Kota Bogor dievaluasi nanti sekitar minggu depan," kata Emil di Kota Bogor, Jumat (26/6).

Emil menguraikan, wilayah Bodebek berbeda dengan kota/kabupaten di Jawa Barat yang telah memberlakukan masa AKB. Sebab, jadwal PSBB di Bodebek mengikuti DKI Jakarta yang menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

"Jadi untuk yang non-Bodebek karena ada perbedaan dari sisi jadwal, memang sekarang masuk kedalam transisi AKB," jelas Emil.

Meski masa AKB, Emil menyatakan, daerah di luar Bodebek tetap mewaspadai persebaran Covid-19. Pengawasan yang ketat tetap dilakukan di tingkat desa atau kelurahan.

Emil menyebut, pemerintah kota/kabupaten tetap menyesuaikan kondisi yang rill di wilayahnya masing-masing. Sehingga, jika diperlukan melakukan PSBB maka pemerintah kota/kabupaten tetap dipersilahkan. "Hanya tidak ada lagi skala provinsi, dan diserahkan pada dinamika di kota dan kabupaten," kata dia.

Emil menyatakan, akan memprioritaskan tempat keramaian untuk melakukan uji Covid-19 di antaranya pasar tradisional, terminal, stasiun dan tempat wisata. Namun, khusus untuk stasiun, Emil pihaknya mulai mengurangi jumlah alat untuk uji Covid-19.

"Nah, stasiun ini ada problem, karena kapasitas dikurangi, maka sisanya itu sedang dicarikan solusinya," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement