JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. UMK yang beromzet di bawah Rp 1 miliar dikenakan tarif Rp 0 alias gratis.
Sekretaris BPJPH Lutfi Hamid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya memberikan kemudahan terhadap...
Berita Lainnya