Sabtu 27 Jun 2020 06:45 WIB

BPJPH: Sertifikasi Halal Gratis untuk Mudahkan UMK

Selama ini, biaya sertifikasi halal merupakan masalah utama bagi UMK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. UMK yang beromzet di bawah Rp 1 miliar dikenakan tarif Rp 0 alias gratis.

Sekretaris BPJPH Lutfi Hamid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya memberikan kemudahan terhadap...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement