REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Seorang pengojek daring (ojek online) yang sehari-hari mencari nafkah di Surabaya raya, jatuh sakit dan akhirnya pulang ke kampung halamannya di Trenggalek. Ia dinyatakan positif COVID-19.
Ojol berusia 53 tahun itu sekarang diisolasi di asrama karantina Covid-19 karena statusnya berangsur sehat secara klinis. "Pada 19 Juni lalu, yang bersangkutan melakukan perjalanan pulang ke Trenggalek, naik sepeda motor karena merasa sakit dan tidak enak makan sejak 10 hari sebelumnya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Trenggalek, dr. Murti Rukiyandari dalam video konferensi, Sabtu.
Sampai di rumah, pasien ini menggigil dan keluarga melapor ke Satgas Desa. Selanjutnya diberikan obat oleh Puskesmas sesuai resep dan saran dokter. Kemudian pada 20 Juni, diperiksa menggunakan tes cepat Covid-19 oleh puskesmas hasil nonreaktif. Kemudian diberikanlah edukasi mengenai potokol isolasi mandiri di rumah.
"Tetapi besoknya pasien 23 ini menghubungi bidan desa melalaui whatshap dan mengeluh kehilangan rasa lapar, sulit makan terutama nasi, nyeri otot dan sendi serta sakit kepala," katanya.
Dari situasi inilah yang bersangkutan dilakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes cepat Covid-19 terhadap warga tidak tertib gunakan masker. Warga Desa Karangsoko ini kemudian dirujuk untuk menjalani karantina di asrama karantina Covid-19 di kompleks BKD Trenggalek.
Meskipun ada tambahan kasus baru, namun ada kabar lain yang menggembirakan. Tiga pasien corona baru di Trenggalek yang dinyatakan sembuh setelah hasil tes usap dua kali berturut turut mereka, hasilnya negatif.
Menurut dr. Murti pasien yang dinyatakan sembuh itu di antaranya pasien 17, perempuan berumur 53 tahun, asal Desa Sobo, Kecamatan Munjungan. Lalu ada pasien 18, perempuan 52 tahun asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan. Sedangkan pasien ketiga yang sembuh adalah pasien 19, laki-laki 22 tahun, asal Desa Karanganyar Pule.
Karena sudah sembuh maka Dinas Kesehatan segera mengeluarkan surat keterangan sehat untuk Pasien 17, 18 dan 19.