Senin 29 Jun 2020 05:20 WIB

Stafsus: Komisaris BUMN dari Kementarian Itu Wajar

Penugasan komisaris dari pilihan pemerintah untuk mewakili Kementerian BUMN.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan bahwa posisi komisaris perusahaan negara yang diisi oleh sosok dari kementerian atau lembaga merupakan hal wajar.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan bahwa posisi komisaris perusahaan negara yang diisi oleh sosok dari kementerian atau lembaga merupakan hal wajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan bahwa posisi komisaris perusahaan negara yang diisi oleh sosok dari kementerian atau lembaga merupakan hal wajar. Pernyataan Arya itu menjawab temuan Ombudsman mengenai banyaknya komisaris BUMN yang rangkap jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah.

"Kita kan tahu BUMN dimiliki pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris di BUMN maka wajar diambilnya dari kementerian-kementerian teknis yang memang paham masalah teknis di perusahaan itu," ujar Arya di Jakarta, Ahad (28/6).

Menurut Arya, pemerintah sebagai pemegang saham BUMN berhak menempatkan orangnya dalam rangka mengawasi kinerja perusahaan. "Jadi, sangat wajar kalau dari kementerian atau lembaga juga yang menempati posisi komisaris, yang mewakili kepentingan pemegang saham ya dari pemerintah. Itu logika umum. Di mana-mana juga pastinya harus ada mewakili. Kalau enggak, siapa yang mewakili pemerintah dalam perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah itu kalau bukan dari unsur pemerintah," kata Arya.

Ia menyampaikan, larangan rangkap jabatan bagi PNS adalah larangan untuk menjabat satu jabatan struktural dengan jabatan struktural lainnya dan atau dengan jabatan fungsional pada kementerian/lembaga, bukan jabatan di BUMN serta larangan menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. "Sesuai regulasi maka dewan komisaris atau dewan pengawas dan direksi bukan termasuk jabatan yang masuk dalam kriteria jabatan struktural dan atau jabatan fungsional dari pegawai negeri sipil," katanya.

Ia menambahkan terkait aspek benturan kepentingan dewan komisaris yang dapat merugikan BUMN. Apabila perbedaan itu tidak menimbulkan kerugian pada BUMN, hal tersebut bukan benturan kepentingan.

Arya juga menjawab soal adanya rangkap penghasilan. Menurut dia, penghasilan yang diterima komisaris berbentuk honorarium, bukan gaji. "Kalau ada ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat tersebut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement