Senin 29 Jun 2020 17:45 WIB

Di Negara Lain Dana Haji Dikembalikan Tanpa Embel-Embel

Apakah prosedur pengembalian dana haji di Indonesia akan semudah pelunasan?.

Suasana tawaf di Makkah pada musim haji (ilustrasi)
Foto: anadolu agency
Suasana tawaf di Makkah pada musim haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhammad Fakhruddin*

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan pembatasan jamaah pada musim haji 2020.  Keputusan yang oleh sejumlah negara dinilai tepat di tengah Pandemi Covid-19.

Sejumlah negara lalu ramai-ramai mengembalikan dana haji yang terlanjur dibayarkan. Kementerian Agama Pakiskan bahkan menunjuk bank yang akan mulai mengembalikan uang jamaah pada 2 Juli 2020.

Ada sebanyak 170.210 umat Muslim Pakistan yang terdaftar menjadi calon jamaah haji tahun ini. Di antaranya 107.526 orang yang merupakan jamaah skema haji pemerintah atau reguler dan 71.684 orang merupakan jamaah skema haji swasta. Kemenag Pakistan secara kooperatif mengirimkan pesan ke ponsel setiap pemohon haji dari skema pemerintah tentang infomasi pembayaran kembali sejumlah dana mereka.

Komisi Haji Nasional Nigeria (NAHCON) juga meyakinkan para calon jamaah hajinya akan mendapatkan pengembalian uang simpanan mereka. Nigeria mendapatkan kuota perjalanan haji tahun ini sebanyak 95.000 jamaah.

NAHCON memberikan pilihan kepada calon jamaah haji tersebut untuk menahan setoran jamaah haji tahun ini untuk digunakan tahun depan atau mengembalikan dana deposit ongkos awal mereka.

Asosiasi operator penyedia jasa keberangkatan haji di Nigeria (AHUON) mengakui keputusan pembatasan haji yang dikeluarkan Arab Saudi menimbulkan kerugian. Karena, sebagian anggota AHUON sudah meneken kontrak haji.

Kerugian operator diperparah karena sudah mengeluarkan uang untuk biaya operasional. Namun sayangnya operator tak bisa memberangkatkan jamaah hingga gagal menutup pengeluaran. Walau begitu, mereka tak bisa berbuat banyak hingga menerima keputusan Arab Saudi dengan lapang dada.

Kementerian Urusan Agama Bangladesh membuka pendaftaran pengembalian dana haji mulai 13 Juli 2020. Kemenag Bangladesh memastikan tak ada potongan jika calon jamaah haji ingin dananya dikembalikan karena gagal berangkat. Keputusan tersebut diambil Kemenag Bangladesh usai menyelenggarakan rapat virtual bersama travel haji Bangladesh.

Sikap 'fair' sejumlah negara itu patut dijadikan contoh bagaimana mereka mengobati kekecewaan jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini tanpa embel-embel apapun. Lalu bagaimana dengan proses pengembalian dana haji di Tanah Air?

Kemenag RI telah lebih dahulu mengumumkan membatalkan keberangkatan jamaah haji sebelum keputusan Arab Saudi. Keputusan yang diambil pada 2 Juni 2020 itu hanya berselang 4 hari dari penutupan tahapan pelunasan biaya haji yang sudah tiga kali diperpanjang itu.

Saat pelunasan biaya haji dibuat sistem online yang sangat mempermudah calon jamaah. Namun tidak demikian halnya dengan proses pengembalian dana pelunasan ongkos haji yang membutuhkan waktu sekitar sembilan hari. Langkah pengurusan pengembalian dananya pun lebih banyak dilakukan secara offline

Bagi jamaah yang tidak mengambil uang tersebut, ada embel-embel dana tersebut disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 2021.

Namun, BPKH tidak secara gamblang menjelaskan kemana dana calon jamaah haji yang gagal berangkat itu diinvestasikan dan dari mana keuntungannya. Ketidaktransparanan ini sangat disayangkan apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada pembatalan keberangkatan calon jamaah haji tahun ini.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini diharapkan jadi memomentum untuk perbaikan haji ke depannya. Ada waktu sekitar satu tahun untuk mempersiapkan agar pelayanan haji tahun depan menjadi lebih baik, termasuk memperbaiki pengelolaan dana haji.      

*Penulis adalah jurnalis Republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement