REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Sutiaji membolehkan warganya memberi sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan. Cara ini dilakukan agar masyarakat makin patuh menerapkan protokol kesehatan. "Sanksinya apa, ya terserah masyarakatnya sendiri, silakan disepakati," kata Sutiaji di Kota Malang, Senin (29/6).
Dia mencontohkan, sanksi sosial bisa berupa membersihkan lingkungan masjid ataupun kawasan permukiman. Sanksi sosial bisa dilakukan sebagai efek jera bagi masyarakat. Namun, untuk menerapkannya, diperlukan pendekatan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Sutiaji mengeklaim berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menekan penyebaran Covid-19. Pihaknya juga tengah berusaha mengembalikan Kota Malang menjadi zona hijau. Beberapa di antaranya melalui sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan penanganannya.
Menurut Sutiaji, upaya penanganan Covid-19 harus melibatkan peran masyarakat sebagai pengawas. Ia berharap masyarakat dapat saling mengawasi dan mengingatkan. Hal ini terutama ketika mereka menemukan tetangga atau kerabat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Peran pengawasan juga perlu dilakukan untuk memantau tetangganya yang sedang menjalani karantina mandiri demi menekan penyebaran virus corona," katanya.
Jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai angka 204 orang. Angka ini termasuk tambahan tujuh kasus terbaru, Senin (29/6). Pasien positif terbaru terdiri atas dua nakes dan lima warga yang semula berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Dari 204 pasien positif Covid-19, 137 orang di antaranya masih dalam perawatan. Selanjutnya, 53 orang telah dinyatakan sembuh, sedangkan 14 lainnya meninggal. Jumlah pasien positif meninggal ini termasuk tambahan dua kasus terbaru yang terdata pada Senin (29/6).