REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya memperpanjang status penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang berakhir pada 1 Juli 2020. Perpajangan PSBB Proporsional diperpanjang kembali mulai 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Perpanjangan PSBB Proporsional ditetapkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh penanganan penanggulangan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Walaupun ada penurunan, namun masih terjadi penyebaran Covid-19. Hari ini saja bertambah tujuh orang pasien terkonfirmasi positif," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.ac.id, Selasa (30/6).
Menurut Idris, keputusan perpanjangan PSBB Proporsional berdasarkan keputusan yang telah dikeluarkan dalam surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, dimana untuk masa tanggap darurat bencana ini diperpanjang kembali mulai 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Jadi, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama tetap taat menjalankan protokol kesehatan untuk secepatnya kita mengatasi penyebaran Covid-19. Tetap gunakan masker, jaga jarak dan hindari berpergian jika tidak perlu," harapnya.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok merilis perkembangan kasus virus Corona (Covid-19), Selasa (30/6). Pasien sembuh Covid-19 bertambah 11 orang, total menjadi sebanyak 522 orang atau mencapai 67,88 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada.
"Alhamdulillah, pasien sembuh terus bertambah, totalnya menjadi 522 orang atau 67,88 persen. Untuk kasus pasien positif bertambah tujuh orang. Untuk yang meninggal dunia tidak mengalami penambahan, yaitu masih 34 orang," ungkap Idris.