REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Setelah sempat melandai selama sepekan terakhir, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan kembali melonjak. Untuk itu, Pemkab Kuningan memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, menyebutkan, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan bertambah sembilan orang. Dengan penambahan itu, maka total jumlah kasus positif Covid-19 menjadi 25 orang.
Selain sembilan baru yang kini menjalani pengawasan, dua pasien lainnya meninggal dunia dan 14 orang dinyatakan sembuh. "Penambahan (sembilan orang) itu diperoleh dari hasil swab massal tahap pertama yang dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata Agus kepada Republika, Rabu (1/7).
Pemeriksaan swab massal tahap pertama di Kabupaten Kuningan itu dilakukan di enam kecamatan. Yakni, Kecamatan Cilimus, Kramatmulya, Kuningan, Cigugur, Darma dan Lebakwangi.
Dari 390 spesimen yang diperiksa dalam swab massal tahap pertama itu, diketahui ada sembilan orang yang positif Covid-19. Meski demikian, mereka dilaporkan dalam kondisi baik dan sehat.
Dengan ditemukannya kembali kasus positif Covid-19, maka Bupati Kuningan yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan, Acep Purnama, memutuskan untuk mengganti PSBB menjadi PSBM.
"PSBM difokuskan pada lokus tertentu sesuai dengan wilayah yang terpapar," kata Acep.
Pemberlakukan kebijakan PSBM tersebut akan berpengaruh terhadap pembatasan aktivitas sektor lainnya. Di antaranya, pariwisata, ekonomi, keagamaan (tabligh akbar), sosial budaya, kemasyarakatan (hajatan), dan olahraga massal.
Selain itu, selama PSBM juga akan ditingkatkan pelaksanaan swab massal untuk lebih mengetahui peta sebaran covid-19 di Kabupaten Kuningan.
"Patroli keamanan akan kembali diaktifkan untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat terutama jaga jarak dan mencegah kerumunan," tegas Acep.
Sementara itu, Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengatakan, di tengah masyarakat ditemukan adanya tingkat penurunan kedisiplinan di masa transisi. Hal itu terjadi setelah Kabupaten Kuningan dinyatakan sebagai zona biru.
"Dengan adanya hasil swab tersebut dan sesuai petunjuk dari Ketua Gugus Tugas, maka pembatasan-pembatasan secara mikro akan kami lakukan lagi," ucap Lukman.
Selain itu, langkah pendisiplinan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 juga akan dilaksanakan lagi. Terutama penggunaan masker, jaga jarak dan mengurangi kerumunan. "Ini akan kami laksanakan kembali pada masa PSBM," kataLukman.
Langkah tersebut akan dilakukan di berbagai lokasi, seperti pusat perbelanjaan, keramaian, pariwisata. Pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung juga dilaksanakan. "Kami berharap para pengelola tempat hiburan, wisata, rumah makan dan perbelanjaan dapat bersinergi," tandas Luman.