Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Warga berjalan untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
Warga berjalan keluar usai mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini.
Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.
sumber : Republika
Advertisement