Rabu 01 Jul 2020 15:47 WIB

In Picture: 1 Juli Kenaikan Iuran BPJS Efektif Berlaku

.

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Warga berjalan untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Warga berjalan keluar usai mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini.

Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.

 

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement